Urgensi Pelaksanaan E-Litigasi dalam Persidangan Perkara Perdata pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Siti Amatil Ulfiah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Vena Lidya Khairunissa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Dian Latifiani Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15864

Keywords:

e-litigasi, persidangan perkara perdata, pandemi covid-19.

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa perubahan drastis dalam kehidupan, termasuk dunia peradilan. Praktik persidangan yang sebelumnya dilaksanakan secara konvensional beralih menjadi persidangan  online. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik atau E-Litigasi ini dikeluarkan guna mewujudkan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini akan membahas mengenai perkembangan regulasi dan pelaksanaan sidang E-Litigasi di Indonesia selama pandemi Covid-19 dan keunggulan E-Litigasi dalam persidangan perkara perdata di Indonesia selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam  penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan sistem E-Litigasi pada penanganan perkara perdata pada masa Pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Keunggulan digunakannya sistem E-Litigasi yaitu: pertama, dapat membuat lebih sederhana serta cepat dalam sistem peradilannya. Kedua, beberapa kendala geografis di Indonesia seperti misalnya wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, dapat diatasi dengan sistem E-Litigasi ini. Ketiga, dikarenakan proses-proses seperti biaya pemanggilan, hadirnya para pihak untuk proses jawab menjawab, proses penunjukkan alat bukti sampai pembacaan putusan ini dilakukan dengan cara elektronik maka akan menekan biaya perkara menjadi lebih murah. Keempat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan dapat mengalami peningkatan.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja grafindo Persada

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Hamzah, Andi. (2009). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan jilid 1. Yogyakarta: Kanisius.

Istijab. (2019). Hukum Acara Perdata Dalam Praktek. Jawa Timur: Qiara Media.

Suyudi, Aria et al. (2010). Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Zaninal Asikin. (2015). Hukum Acara Peradta Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ahmad A. (2020). Justiciabelen: Penegakan Hukum Di Institusi Pengadilan Dalam Menghadapi Pandemi Covid- 19. Khazanah Hukum, Vol. 2(No. 2), pp. 56-64.

Anggraeni, RR. Dewi. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4 (No. 01).

Christian M. dan Maria E. (2021). Disrupsi Digital Dalam Proses Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid- 19. RechtsVinding, Vol. 10(No. 1), pp. 81.

Kurniawan, M. B. (2020). Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on The Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 ( No. 01), pp. 43-70.

Koloay, Renny N. S. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Hukum Unsrat. Vol. 2 (No. 5), pp. 16-27.

Lathif A, Habibaty, Mutia D. (2019). Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah Dan Putusan Pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16 (No. 1), pp. 76-88.

Lumbanraja, Doramia A. (2020). Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Crepido, Vol. 2 (No. 1), pp. 46-58, DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.46-58.

Machmudin, Duswara D. (2015). Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jurnal Konstitusi, Vol. 12(No. 2), pp. 373- 400. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1229.

Majid, Muhamad E. (2019). Optimalisasi Sistem Layanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan yang Modern. Legislatif, Vol.3(No. 9), pp. 97-115.

Nugroho, Dewi R.dan Suteki S. (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2(No. 3), pp. 291-304, DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.291-304.

Nursobah, Asep. (2015). Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4(No. 2), pp. 323- 334, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.2.2015.323-334.

N. Muahmmad. (2020). Penyelesaian Perkara Perceraian Secara E- Litigasi Pada Putusan No.47/Pdt.G/2020/PA.Bwn. IAIN Purwokerto.

Purwantini, Nahliya et.al. (2021). Penerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik. Dinamika, Vol. 27(No. 8), pp. 1116-1131.

Raharjo, Agus. (2008). Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Mimbar Hukum, Vol. 20(No. 1), pp. 91-109, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16316.

Rahmawati, Diana. (2008). Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Vol. 5(No. 1), pp. 107-118. DOI: https://doi.org/10.21831/jep.v5i1.606.

Rifqi, Muhammad Jazil. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Al-Qaá¸Äu. Vol. 7 (No. 1), pp. 70-82, DOI: https://doi.org/10.24252/alqadau.v7i1.13935.

Rusli, Hadifadhillah., Jauhari, Iman., Ali, Dahlan. (2016). Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Proses Peradilan Di Mahkamah Syar’iyah. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 4(No. 3), 1-5, p. 1.

Sriwidodo J. (2021). Perkembangan Rehulasi dan Urgensi E-Litigasi di Era Pandemi Corona Virus Disease- 19. Kertha Patrika, Vol. 43(No. 2), pp. 197-209.

Vania, Syahida J, dan Latifani D. (2021). The Court Role in Providing E-court System Education to Community: Post-Enactment of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8(No. 1), pp. 38.

Sudarsono. (2018). Penerapan Peradilan Elektronik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1(No. 1), pp. 57-78.

Suriani, Ismail. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan. Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema: â€Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0. (pp. 787-800).

Syahr, A dan Zulfia Hanum. (2020). Dinamika Digitalisasi Manajemen L ayanan Pengadilan. Prosiding Seminar Nasional Pakar ke 3 Tahun 2020 Buku 2: Sosial dan Humaniora. (pp. 231-238).

Pepy Nofriandi, “Ketua Mahkamah Agung: E-Litigasi, Redesain Praktek Perdilan Indonesiaâ€, (https://www.mahkamahagung.go.id/ id/berita/3730/ketua-mahkamah- agung-e- litigasi-redesain- praktek-peradilan-indonesia. diakes pada 28 Agustus 2021 pukul 01.02)

Saprudin A. (2021). Optimalisasi Layanan E-Court Bagi Masyarakat Non Advokat (Pengguna Lain). Re trieved from https://badilag.mahkamahagung.go.i d/artikel/publikasi/artikel/optimalisas i-layanan- ecourt-bagi- masyarakat-non-advokat.

Burhanuddin, et.al. (2020). Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum. Retrieved from http://digilib.uinsgd.ac.id/30922/1/K TI%202020_Burhan_Layanan%20Pe rkara%20E- Court%20saat%20Pandemi%20Covi d19_Fix.pdf.

Wawancara dengan Bapak Khairul Soleh (Hakim Pengadilan Negeri Semarang) pada tanggal 25 Oktober 2021.

Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TI Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Additional Files

Published

2021-12-15