Kebijakan Paten Melalui Penguatan Perlindungan Invensi Teknologi dan Peningkatan Kemampuan Inovasi

Authors

  • Endang Purwaningsih Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta
  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15865

Keywords:

inovasi, kebijakan, paten, teknologi.

Abstract

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten salah satunya ingin memajukan teknologi dan mewujudkan kemandirian teknologi Indonesia,  diperlukan kebijakan yang mendukung penguatan perlindungan invensi di bidang teknologi dan kemampuan berinovasi, guna menumbuhkan iklim kondusif. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kebijakan  Paten Indonesia dalam upaya menguatkan perlindungan hukum invensi teknologi dan kebijakan  Paten Indonesia dalam meningkatkan kemampuan inovasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif terapan atau penelitian normatif empiris yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil pengamatan dan wawancara dengan ahli HKI serta institusi terkait yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; inventor dan pelaku UMKM. Berdasarkan hasil penelitian, UU Paten khususnya Pasal 20 tentang kewajiban untuk melaksanakan paten di Indonesia telah dikuatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja,  jadi pelaksanaan Paten harus dilakukan di Indonesia sekaligus supaya friendly terhadap investasi. Bagi UKM dan Perguruan Tinggi digiatkan sosialisasi dan fasilitasi. bagi invensi hasil UMKM, perguruan tinggi dan Litbang terdapat insentif 5 tahun pertama gratis/prodeo tidak membayar biaya tahunan sesuai dengan PermenkumHAM nomor 20 tahun 2020, juga untuk tahun ke-6 dan seterusnya jika memang ternyata paten tersebut belum komersial. Perlu harmonisasi regulasi dan sinergitas stakeholder baik di daerah maupun pusat, industri, kampus, peneliti, maupun UMKM untuk protect and promo. Ditjen KI terus menerus melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru tanah air, membantu dan mendorong hasil riset Perguruan Tinggi dan litbang, mendayagunakan fasilitasi bagi invensi UMKM.

References

Alfons, M. 2017. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukumâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 03, September 2017, hal. 303.

Arrozi, S.E. Perlindungan Hukum terhadap Paten Sederhana di Indonesia (Studi Putusan MA No. 167 K/Pdt Sus.HKI/2017) http://eprints.unram.ac.id/5673/1/JURNAL.pdf

BPPT. Paten Inovasi: Tingkatkan Daya Saing dan Kemandirian Bangsa, https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/312-paten-inovasi-tingkatkan-daya- saing-dan-kemandirian-bangsa, diakses 31 Agustus 2020

Darusman, Y.M. 2016. Kedudukan serta Perlindungan Hukum bagi pemegang Hak Paten dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional. Yustisia. vol 5 No.1 tahun 2016.

Jazuli, A. 2018. Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Paten dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik, ejournal balitbangham.go.id JIKH. Vol. 12 No. 3 November 2018: 243 - 257 diakses 2 September 2020

Kardoyo, H., et.al. 2010. Kebijakan Paten dalam mendorong aktivitas inovasi di Indonesia, Jakarta: LIPI Press, https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar- pendukung/brsdm/Sentra%20KI/Buku/Buku%20KEBIJAKAN%20PATEN.pdf diakses 31 Agustus 2020

Matompo, Osgar Sahim Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual atas Pembajakan di Indonesia, jurnal Legal Standing vol.2 no.1 tahun 2018

http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/2941/1517 diakses 27 November 2021

Nizwana, Yulia & Rahdiansyah, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ditinjau dari Epistimologi e.journal.uir.ac.id diakses 27 November 2021

Nasir, R. 2016. Paten dalam Proses Produksi: Tinjauan Hak yang Melekat pada Inventor, Jurnal POSITUM, Vol. 1, No. 1, Desember 2016 hal.148

Niken, S.D. & Suteki. 2017. Obstruksi Pelaksanaan Lisensi Wajib paten dalam rangka Alih Teknologi pada Perusahaan Farmasi di Indonesia, Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Volume 13, Nomor 1, Tahun 2017

Sujana. 2017. Mekanisme Perluasan Obyek Paten dalam Upaya Pengembangan Teknologi Pasca Berlakunya UU nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, Jurnal Hukum Positum. Vol. 1, No. 2, Juni 2017

Peraturan Presiden RI nomor 100 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah t erhadap Obat Remdesivir

Undang-Undang nomor 13 tahun 2020 tentang Paten

http://e-journal.uajy.ac.id/6573/2/MIH201992.pdf diakses 27 November 2021

Downloads

Published

2021-12-15