Aktualisasi Klaim Asuransi Pada Lembaga Asuransi Jiwa Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah

Authors

  • Taufik Kurrohman Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Dauman Dauman Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Agus Purwanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15877

Keywords:

klaim asuransi, asuransi jiwa syariah, prinsip syariah.

Abstract

Klaim asuransi pada asuransi jiwa syariah merupakan pintu bagi konsumen untuk mendapatkan haknya ketika pemilik polis meninggal dunia.  Dalam tatanan praktisnya lembaga asuransi jiwa Syariah akan berpedoman pada prinsip Syariah dalam menjalankan operasionalnya. Klaim asuransi seringkali menjadi sengketa antara nasabah dan Lembaga asuransi karena adanya sifat gharar pada prosedur yang disepakati diawal perjanjian. Fokus pada penelitian ini adalah pertama, Bagaimana aktualisasi klaim asuransi pada lembaga asuransi jiwa syariah berdasarkan prinsip-prinsip Syariah; kedua, Bagaimana hambatan-hambatan dalam menerapkan prinsip keadilan pada klaim asuransi bagi nasabah asuransi jiwa syariah berdasarkan prinsip Syariah. Metode penelitian yang digunakan normatif kualitatif dengan analisis data yang bersumber pada primer dan sekunder. Penelitian ini menemukan pertama, Pelaksanaan Pelaksanaan klaim asuransi pada Lembaga asuransi jiwa Syariah masih belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena masih banyak aspek yang bersifat tidak jelas dalam akad Kedua, hambatan dalam pelaksanaan asuransi jiwa Syariah berdasarkan prinsp Syariah yaitu belum dipahami secara mendalam akad-akad dalam asuransi jiwa Syariah oleh para pihak; adanya disorientasi dalam akad tersebut sehingga maknanya belum berdasarkan prinsip Syariah; dan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi dengan asuransi jiwa Syariah belum signifikan.

References

Ali, Zainuddin. (2016). Hukum Asuransi Syraiah, Jakarta: Sinar Grafika.

Arafat, Yassir (2015). “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbangâ€, Jurnal Rechtens, Universitas Islam Jember.

Effendi, Afif. (2016). “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah),†Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 3 (No. 2).

Firman F. Adonara, (2014).Aspek-Aspek Hukum Perikatan, , Bandung: Mandar Maju.

Ganie, Junaedy. (2013) Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayati, Nur Indah & Baehaqi, Ahmad. (2018). Faktor Penentu Kinerja Investasi Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia, Volume 9 (No. 2).

Mufti, Aries. & Sula, Muhammad Syakir, (2006). Amanah Bagi Bangsa (Ekonomi Berbasis Syariah), Jakarta: Masyarakat Ekonomi Islam (MES).

Mapuna, Hadi Daeng. (2019). Asuransi Jiwa Syariah Konsep dan sistem Operasionalnya, Jurnal Al-Risalah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin Makassar. Volume 19 (No.1).

Nurhisam, Luqman. (2016) Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 1 Vol. (23).

Otoritas Jasa Keuangan, (2014) “Buku Saku Otoritas Jasa Keuanganâ€, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Sula, M. S., Konsep dan Operasional Asuransi Syariah (Life and general). Jakarta: Gema Insani, 2004.

Sula, M. S. (2004) Asuransi Syariah (life and general), Jakarta: Gema Insani Press.

Suhartono, Irawan. (2005). Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnyaâ€, Jakarta: Remaja Rosda Karya.

Suripto, Teguh & Salam, Abdullah. (2017). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Volume VII, (No. 2).

Tho’in, Muhammad & Anik, (2015). Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol 1 (No.1).

Purba, Radiks. (1992). Memahami Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo

Downloads

Published

2021-12-15