Kajian Beban Biaya Penyimpanan Dan Pemeliharaan Objek Rahn Pada Gadai Syariah Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Edy Mulyanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Fenny Wulandari Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15879

Keywords:

biaya, gadai, rahn.

Abstract

Perbedaan akidah dan perspektif di bidang perekonomian dan perdagangan mendasari adanya pemahaman yang berbeda terhadap konsep dan tujuan diadakannya pembiayaan atau penyaluran dana kepada masyarakat khususnya masyarakat ekonomi. Demikian juga nilai-nilai komersial dan material mempunyai andil besar dalam membentuk tingkah laku manusia dan dapat pula  melahirkan berbagai keinginan dan kebutuhan yang semakin kompleks sehingga pada akhirnya menjadi tuntutan untuk dapat dipenuhi. Hal ini tanpa pandang bulu dapat dialami oleh seluruh kalangan dan lapisan masyarakat tanpa melihat strata sosial yang melekat pada dirinya dan pada akhirnya menjadi suatu hal yang lazim dilakukan hingga menjadi suatu kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sebagai suatu tatanan yang baku dalam mengawali dan mengakhiri sesuatu proses. Demikian juga awal lahirnya gadai (rahn) tentunya diawali oleh seseorang yang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan tertentu, ia mendapatkan sejumlah uang tersebut dengan meminjam kepada seseorang lainnya. Untuk memberikan kepastian agar pinjaman tersebut dikembalikan maka diperlukan suatu jaminan berupa sesuatu benda yang dimiliki peminjam agar berada dibawah kekuasaan yang memberi pinjaman. Pemahaman dan perspektif yang dimiliki oleh para pihak tersebutlah yang memberikan warna pada bagaimana tatanan-tatanan baku yang akan ditentukan sehingga menjadi aturan-aturan yang harus diterapkan dalam mengawali dan mengakhiri proses gadai (rahn) ini.

References

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Abadi.

Hernoko, Agus Yudha. (2011). Hukum Perjanjian – Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rodoni, Ahmad. (2015). Asuransi Dan Pegadaian Syariah, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Soemitra, Andrie. (2019). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah - Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group.

Astita, Dwi. (2017). Implementasi biaya pemeliharaan barang gadai ditinjau dari Fatwa MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 pada PT Pegadaian (Persero) Syariah Unit Pelayanan Syariah Semangka Kota Bengkulu. Disertasi. IAIN Bengkulu.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. (2006). Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Bandung, Sinar Grafika.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, (2011). Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Badan Peradilan Agama.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soejono dan Abdurrahman, (2005). Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti, (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.

Surahman, Maman, and Panji Adam. (2018). "PENARAPAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD RAHN DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH." Law and Justice 2.2.

Wahab, Abdul. (2019). "KEPUTUSAN NASABAH DALAM MEMILIH PEMBIAYAAN ATAU GADAI SYARIAH." Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman 5.1.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum menjadi PT. Pegadaian (Persero).

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25/DSNMUI/III/2002, tentang rahn.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 26/DSNMUI/III2002, tentang rahn emas.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 10/DSNMUI/IV/2000 tentang wakalah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 92/Dsn-Mui/Iv/2014 Tentangpembiayaan Yang Di Sertai Rahn (Al-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn

Additional Files

Published

2021-12-15