Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia

Authors

  • Heru Riyadi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20211

Keywords:

tanggungjawab, wakil presiden, presidensial, indonesia.

Abstract

Pemerintahan Presidensil yang dianut dalam negara Republik adalah sistem Presidensil dimana kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government). Wakil Presiden adalah suatu jabatan yang diemban oleh seseorang yang mendapat amanah untuk membantu seorang Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Wakil Presiden merupakan pembantu dari seorang Presiden, Pembantu disini adalah seseorang yang dengan penuh tanggungjawab melakukan segala sesuatu tugas yang diberikan oleh Presiden kepadanya. Permasalahan dalam penelitan ini adalah  Pertama, bagaimanakah peranan Wakil Presiden dalam sistim pemerintahan di Indonesia kedua, Bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggungjawab Wakil Presiden dalam sistim pemerintahan Republik Indonesia. Metode penelitian normatif kualitatif, hasil penelitian menunjukan peranan wakil presiden sangat penting dalam sistem pemerintahan presidensial dan  Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia tidak diatur secara tegas, sehingga peranan dan kedudukan Wakil Presiden sangat tergantung kepada kedudukan yang diberikan oleh Presiden. Ketidaktegasan itu membuat kedudukan Wakil Presiden menjadi rancu dengan kedudukan para menteri, karena sama-sama membantu Presiden.

 

References

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara Dan Pergesseran Kekuasaan Dalam UUD NRI 1945, Yogyakarta, FH UII Press, 2004.

Alwan, Muhammad Zundy, and Warsono Warsono. "Penerapan Demokrasi Pancasila dalam Proses Pemilihan Ketua Umum Himnas PPKn pada Kongres dan Rakernas di Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2018." Kajian Moral dan Kewarganegaraan 9.1 (2021): 218-232.

C.S.T, Kansil. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1985:26

Dahlan Thaib, Syaifuddin, Hukum Tata Negara Lanjut Modul II, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta 1995, hal 43

Koesnodiprojo, Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan Pemerintah Republik Indonesia 1945, Jakarta : SK-Seno, 1951

Mulyosudiro, Suwoto Peralihan Kekuasaan :Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap pidato NAWAKSARA, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Maksum, Dhanang Alim. "Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia." Lex Crimen 4.1 (2015).

Marzuki, M. Laica. "Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Konstitusi 7.1 (2016): 015-028.

Ivana, Wardani. KRIMINALISASI PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KONSTITUSI INDONESIA. Diss. UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri, 2021.

Inu Kencana Syafie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta 1996.

Suryadilaga, Muhammad Alfatih. "Kontekstualisasi Hadits Dalam Kehidupan Berbangsa dan Berbudaya." Kalam 11.1 (2017): 215-234.

Santika, I. G. N., I. P. E. Purnawijaya, and I. G. Sujana. "Membangun Kualitas Sistem Politik Demokrasi Indonesia Melalui Pemilu Dalam Perspektif Integrasi Bangsa Dengan Berorientasikan Roh Ideologi Pancasila." Seminar Nasional Hukum Dan Kewarganegaraan. Vol. 1. No. 1. 2019.

Subhi, Ahmad Farhan. "Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu menurut undang-undang pilpres." Jurnal Cita Hukum 3.2 (2015): 339-352.

Siregar, Lisdhani Hamdan. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia." Jurnal Konstitusi 9.2 (2016): 287-312.

Sekertariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Edisi 4 (Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998.

Widodo, Hananto, Dicky Eko Prasetio, and Fradhana Putra Disantara. "Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia." Pandecta Research Law Journal 15.1 (2020): 13-25.

Kompas, 6 Desember 1997.

Tempo, 31 oktober 1999, Kenapa Masa Mengamuk Saat Mega Kalah

Kompas, 6 January 2005, Keputusan Wakil Presiden Tidak Sah

Additional Files

Published

2022-04-27