Doktrin Business Judgment Rules Sebagai Paradigma Pengawasan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • V. Andri Hananto Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20213

Keywords:

badan usaha milik negara, aturan penilaian bisnis, kewajiban fidusia direktur, tanggung jawab pidana.

Abstract

Dalam pengelolaan BUMN terdapat persoalan yang telah berlangsung lama berupa irisan antara rezim korporasi dengan rezim keuangan negara di mana modal BUMN tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini mengakibatkan Direksi BUMN mengalami kesulitan dan keragu-raguan dalam mengambil keputusan bisnis karena dihadapkan pada potensi ancaman pidana korupsi jika dalam proses pengurusan BUMN tersebut timbul kerugian. Terhadap permasalahan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa paradigma pengawasan negara terhadap BUMN harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgemnet rules), namun berdasarkan paradigma usaha (business judgement rules). Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana doktrin business judgment rules diterapkan sebagai paradigma pengawasan pengelolaan BUMN sehingga dapat menghindarkan ancaman pidana bagi direksi BUMN dalam pengambilan keputusan pengurusan BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif yang mengedepankan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan agar dapat terlindungi dengan doktrin BJR, dalam mengambil keputusan bisnis, Direksi BUMN wajib menaati dan melaksanaan seluruh fiduciury duty yang ia emban berupa duty of care, duty to disclosure, dan duty of loyalty.

References

Asikin Z & Suhartana WP (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta. Prenadamedia Group.

Bainbridge SM (2004). The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine. Vanderbilt Law Review. Vol 57 No. 1. 83 – 130.

Dharsana I M, Kresnadjaja, Jordi IG, & Dhananjaya (2021). Responsibility of The Board of Directors on Implementation of Company When Conflict With Commissioners. Journal Equity of Law and Governance. Vol 1. No.2. 89-94.

Hadi SD, Suryamah A, &Afriana A (2021). Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN Yang Melakukan Tindakan Investasi Yang Mengakibatkan Kerugian. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol 4 No. 2. 171-190.

Hamzah A (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Garfika

Holland RJ (2009). Delaware Directors’ Fiduciary Duties: The Focus on Loyalty. University of Pennsylvania Journal of Business Law. Vol. 11 No 3. 675-701.

Rajagukguk E (2007). Pengelolaan Perusahaan Yang Baik: Tanggung Jawab Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26 No. 3, 27.

Prayoko R (2015). Doktrin Business Judgment Rule; Aplikasinya dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/ PUU-IX/2011

Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 62/PUU-XI/ 2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/Pid.Sus/2014

Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020

Additional Files

Published

2022-04-27