Fenomena Konten Dewasa Di OnlyFans Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Fuadi Isnawan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20214

Keywords:

konten dewasa, onlyfans, hukum islam.

Abstract

Mudahnya media sosial terakses oleh masyarakat memberikan dampaik baik sekaligus danpak buruk bagi mereka. Salah satu dampak buruknya adalah bebasnya akses ke situs yang berbagu pornografi, sensual dan vulgar seperti konten – konten yang ada di situs OnlyFans. Ada dasarnya situs ini tidak dikhususkan untuk mengunggah hal yang berbau pornografi, akan tetapi karena pornografi lebih diminati, maka suburlah konten yang berbau pornografi di situs tersebut. Di dalam tulisan ini meneliti dua hal yang penting dan krusial, yaitu apakah konten dewasa di dalam situs OnlyFans itu merupakan sebuah pelacuran dalam tinjauan hukum Islam? Dan Bagaimanakah mengatasi maraknya peredaran konten dewasa di dalam OnlyFans sesuai dengan anjuran Alquran? Metode yang digunakan adalah metode normatif yang mengkombinasikan literatur ilmiah dan Al – Qur’an serta Hadis dalam mengkajinya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kreator yang mengunggah konten pornografi, vulgar dan sensual di OnlyFans telah melakukan pelacuran terhadap dirinya sendiri karena merendahkan harkat, nilai dan martabatnya.

References

Abbad, S. F., Jauhari, I., Jurnal, K., & Hukum, I. (2019). Hukuman Tindak Pidana Pornografi Dalam Hukum Pidana Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 241–254.

Adib, S. (2019). Pornografi dan Pornoaksi Persfektif Hukum Islam Pendahuluan. Tasamuh : Jurnal Studi Islam, 11(44), 303–325.

Amalia, M. (2018). Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1), 68–87. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3265

Amatullah, N., & Padjadjaran, U. (2021). Pengaturan Cyberpornography Berdasarkan UU ITE dan UU ornografi. Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum, 9 No 5(April). https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i05.p05

Andaryuni, L. (2006). UU Pornografi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syari’ah STAIN Samarinda, 26–35.

Arie Sulistyoko, R. Y. (2019). PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN MORAL. The Journal of Islamic and Law Studies, 3 No 2, 109–131.

Djazuli, A. (2000). Fiqih Jinayah. Raja Grafindo Persada.

Firdausi, R. U. (2020). TRANSAKSI PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(15), 1846–1857.

Gani, R. A. (2018). PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Al-Risalah : Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(2), 229–240.

Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Pustaka Setia.

Hermawan, A. N. (2020). PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA. 8(4), 669–673.

Ikhsan, M., Jannah, S., & Awal Rifai. (2020). Menakar Undang-undang Pornografi dalam Perspektif Hukum Islam dan MaqÄá¹£id al-SyarÄ«Ê¿ah. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 1(4), 709–724. https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i4.264

Ilham, L. (2019). Pendidikan Seksual Perspektif Islam dan Prevensi Perilaku Homoseksual. NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.23971/njppi.v3i1.1023

Juminem. (2019). Adab Bermedia Sosial Dalam Pandangan Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 23–34.

Kartono, K. (2011). Patologi Sosial. Raja Grafindo Persada.

Kenedi, J. (2016). Wanita Dan Prostitusi Dalam Perspektif Alquran Dan Hadis. El - Afkar, 5, 1–12.

MAULANA, J. (2021). ANALISA TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORAMSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Issue 1). Universitas Islam Kalimantan.

Muslich. (2017). Mencegah pornografi dalam perspektif pendidikan islam. Tajdid, 2 No 1, 233–242.

Muslich, A. M. (2005). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.

Nuryadin. (2016). Pendidikan Seks Bagi Remaja: Dari Prinsip Ke Praktik. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12, 81–99.

Nuryamani, H. (2016). Tindak Pidana Prostitusi online (Analisis Komparatif Antara Hukum Nasional dan Hukum Islam). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR.

Rajab, J., Zakirah, Z., & Nursalam, N. (2021). Konsep Pornografi dan Pornoaksi Perspektif Hukum Islam. Siyasatuna |, 2 No 1(Ddi). https://osf.io/8n3zp/download

Rongkene, B. (2020). TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT KUHP DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI. 9 No 1, 111–119. http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf

Ummah, S. R. (2018). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al- Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 26–35.

https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.26-35

Uneto, N. P. (2018). PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI. Lex Crimen, VII(7), 75383.

Wahid, M. (2014). Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft

Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Marja. Zulaihi, W. (2007). Fiqih Imam Syafi‟i. Niaga Swadaya.

Additional Files

Published

2022-04-27