Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20215Keywords:
penegakan pidana, bullying, hukum pidanaAbstract
Media Sosial salah satu sarana dan prasarana untuk melakukan komunikasi diantara masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi, media sosial sering disalah gunakan untuk melakukan kejahatan dengan mengkritik atau memberi komentar yang menyakiti seseorang. kritik dan komentar yang bersifat negatif sering disebut dengan bullying. bullying termasuk dalam kejahatan karena dapat merugikan dan juga merupakan Tindak Pidana yang termasuk dalam Penghinaan di Media sosial yang merupakan suatu perbuatan negatif yang merugikan pihak tertentu yangadilakukan satu orang atau lebih teryang berupa penghinaan dan bahkan menjelek jelekan tanpa menghiraukan perasaan yang dituju. Pelakuabiasanya mengambil kesempatan untuk menjalankan niatnya, dengan maksud untuk membuat orang lain merasa terganggu ataupun tidak nyaman, dan kadang korban biasanya menyadari penghinaan yg ditujukan dimedia sosial dapat merugikan dan juga menjatuhkan mental yang menerimanya.Media Sosial seharusnya dapat menjadi sebagai sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang banyak yang bertujuan utnuk mendapatkan Informasi, saling bertukar ide berupa teks, gambar, atau video bukan menindas dengan perkataan yang bersifat mengejek atau menghina dengan menyalah gunakan media sosial. Tindakan penghinaan atau bullying di media Sosial tentu akan mengganggu orang yang di bully.
References
Golose, P. R. (2006). Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia Oleh Polri. Jakarta: Buletin Hukum.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
L, Mason K. (2008) Cyberbullying: A preliminary assesment for school personnel. Psychology in the Schools. page 323
Lutfi, Arya. (2018). Melawan Bullying (Menggagas Kurikulum Anti Bullying di Sekolah). Mojokerto : CV Sepilar Publishing House.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group.
Pramesti, T. J. A. (2018). Sanksi Bagi Pem-Bully di Media Sosial. Dipetik dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56d7218a32d8f/sanksi-bagi-pem-bully-di-media-sosial di akses pada 4 juli 2021
Ranaq, M. R. (2020). Menghina dan Bullying di Media Sosial adalah Perbuatan Pidana. Dipetik dari https://newskaltim.com/menghina-dan-bullying-di-media-sosial-adalah-perbuatan-pidana/ diakses pada 4 Juli 2021
Unicef. (2020). Cyber Bullying : What is it and How to stop it. Dipetik dari https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying diakses pada 7 juli 2021
Wahid, Ahmad., & Labib, Mohammad. (2009). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : Refika Aditama.
Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa). (2008). Bullying (Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak). Jakarta : PT Grasindo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (LNRI Tahun 2016 Nomor 251).
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.