Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Ary Oktaviyanti Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20215

Keywords:

penegakan pidana, bullying, hukum pidana

Abstract

Media Sosial salah satu sarana dan prasarana untuk melakukan  komunikasi diantara masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi, media sosial sering disalah gunakan untuk melakukan kejahatan dengan mengkritik atau memberi komentar yang menyakiti seseorang. kritik dan komentar yang bersifat negatif sering disebut dengan bullying. bullying  termasuk dalam kejahatan karena dapat merugikan dan juga merupakan Tindak Pidana yang termasuk dalam Penghinaan di Media sosial yang merupakan suatu perbuatan negatif yang merugikan pihak tertentu yangadilakukan satu orang atau lebih teryang berupa  penghinaan dan bahkan menjelek jelekan tanpa menghiraukan perasaan yang dituju. Pelakuabiasanya mengambil kesempatan untuk menjalankan niatnya, dengan maksud untuk membuat orang lain merasa  terganggu ataupun tidak nyaman, dan kadang korban biasanya menyadari  penghinaan yg ditujukan dimedia sosial dapat merugikan dan juga menjatuhkan mental yang menerimanya.Media Sosial seharusnya dapat menjadi sebagai sarana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan orang banyak yang bertujuan utnuk mendapatkan Informasi, saling bertukar ide  berupa teks, gambar, atau  video bukan menindas dengan perkataan  yang bersifat mengejek atau menghina dengan menyalah gunakan  media sosial. Tindakan penghinaan atau bullying di media Sosial tentu akan mengganggu orang yang di bully.

 

References

Golose, P. R. (2006). Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia Oleh Polri. Jakarta: Buletin Hukum.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

L, Mason K. (2008) Cyberbullying: A preliminary assesment for school personnel. Psychology in the Schools. page 323

Lutfi, Arya. (2018). Melawan Bullying (Menggagas Kurikulum Anti Bullying di Sekolah). Mojokerto : CV Sepilar Publishing House.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group.

Pramesti, T. J. A. (2018). Sanksi Bagi Pem-Bully di Media Sosial. Dipetik dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56d7218a32d8f/sanksi-bagi-pem-bully-di-media-sosial di akses pada 4 juli 2021

Ranaq, M. R. (2020). Menghina dan Bullying di Media Sosial adalah Perbuatan Pidana. Dipetik dari https://newskaltim.com/menghina-dan-bullying-di-media-sosial-adalah-perbuatan-pidana/ diakses pada 4 Juli 2021

Unicef. (2020). Cyber Bullying : What is it and How to stop it. Dipetik dari https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying diakses pada 7 juli 2021

Wahid, Ahmad., & Labib, Mohammad. (2009). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : Refika Aditama.

Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa). (2008). Bullying (Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak). Jakarta : PT Grasindo.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (LNRI Tahun 2016 Nomor 251).

Additional Files

Published

2022-04-27