Imunitas Wartawan Terhadap Kekerasan dalam Peliputan Berita Demonstrasi di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pers

Authors

  • Edi Sofwan Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20216

Keywords:

imunitas wartawan, liputan berita demonstrasi, jaminan perlindungan, hak dan kewajiban wartawan.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran wartawan dalam meliput tugas pemberitaan tentang demonstrasi yang sedang berlangsung di Indonesia dan penulis memaparkan sisi-sisi permasalahan terkait kendala dalam peliputan pers dan kekerasan yang dialami oleh wartawan atau wartawan saat pelaporan. di lapangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun yang bersumber dari informasi buku dan jurnal. Hasil penelitian pertama, kekebalan jurnalis telah dijamin oleh konstitusi, dan oleh undang-undang, maka seorang jurnalis yang menjalankan profesi jurnalistiknya tidak boleh menghalangi siapa pun karena telah dijamin oleh undang-undang pers, kedua, dalam praktiknya, perlindungan hukum diatur. Pasal 8 UU Pers tentang profesi wartawan yang menjalankan tugasnya dalam meliput demonstrasi belum mendapat perlindungan dan kepastian hukum, karena masih banyak wartawan yang menjadi korban kekerasan dan penyitaan media lainnya dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

References

Hendiyana, Y. (2017). Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Profesionalisme Pers. Jurnal Dewan Pers, Edisi 17, hlm 11. Retrieved from www.dewanpers.or.id

Hutagalung, I. (2013). Dinamika Sistem Pers di Indonesia. Jurnal Interaksi, Vol.2 No.2, 53–60.

Komala, R. (2018). Perlindungan Terhadap Wartawan: Pekerjaan Rumah Tanpa Akhir. Jurnal Dewan Pers, Edisi 17, 5.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi, cet ke-8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Masduki. (2015). Potret organisasi Jurnalis Pasca Orde Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Komunikasi, Vol. 10 No, 56–63.

Mohas, M. (2011). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran HAM Berat Proses Politik, Penegakkan Hukum dan Pengabaian Asas Retroaktif. Bekasi: Fikra Publika.

Nurhajati, Wijayanto, L., & Angelica, X. (2021). Peran LBH Pers dalam Menangani Kasus Kekerasan di Indonesia.

Oktahade, S. (2021). Demonstrasi Damai dan Berdarah.

Rahman, I. D. (2021). Kekerasan Terhadap Jurnalis Terus Meningkat, Didaktika Berpikir Kritis dan Merdeka.

Satriadi. (2021). Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia.

Setyawan, A. (2021). Implementasi Penegakkan UU Pers Terhadap Delik Pers Dalam Krekerasan Jurnalis ditahun 2020. Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 8, No., 54-64.

Widiyati, S., Rochmah, S. N., & Zubedi. (2014). Biologi: SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Winarto. (2018). Impunitas, Lorong Gelap Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis. Jurnal Dewan Pers, Edisi 17, 28.

Yadi, S. (2017). Relasi Ruang Publik Dan Pers Menurut Habermas. Kajian Jurnalisme, Vol.1 No.1, 1–20. Retrieved from http://journal.unpad.ac.id/kajian- jurnalisme/article/view/12228/6399

Additional Files

Published

2022-04-27