Sistem Belanja Cash On Delivery (COD) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Indra Kirana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Rahmi Ayunda Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20217

Keywords:

sistem belanja, perlindungan konsumen, transaksi elektronik.

Abstract

Maraknya sistem belanja Cash On Delivery (COD) di masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada pembaca mengenai bagaimana sesungguhnya pengaturan terkait hal tersebut baik menurut UU Perlindungan Konsumen maupun UU Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE). Penilitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini disusun dengan mengacu kepada dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer berupa landasan hukum negara yaitu KUHP perdata, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Penerjemahan Informasi dan Komunikasi Elektronik. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumentasi pada dokumen yang relevan dan berhubungan dengan pembahasan penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa UU no. 8 tahun 1999 mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pembeli maupun penjual. Dalam pembelian COD pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya dengan memberikannya barang sesuai dengan deskripsi yang disebutkan dan harga yang dibayarkan. Jika tidak pesanan yang dikirim tidak sesuai dengan kedua hal tersebut penjual diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap kerugian yang dihadapi oleh konsumen. Kasus pembatalan sepihak jika dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen termasuk ke dalam kewajibam konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian. Dalam UU ITE Jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh penjual dan merugikan pembeli dapat diselesaikan dengan tiga cara yaitu negosiasi atau mediasi, penyelesaian melalui badan penyelesaian konsumen dan melalui pengadilan.

References

Andi (2002). Apa dan Bagaimana E-Commerce. Yogyakarta: Wahana

Asikin, Zainal. (2013). Hukum Dagang. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Detikedu. (2021). Apa yang Dimaksud Hak dan Kewajiban? Ini Pengertiannya dan Contohnya. Retrieved from: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5871839/apa-yang-dimaksud-hak-dan-kewajiban-ini-pengertiannya-dan-contohnya

Ekawati dan Johan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik. Juridica, Vol: (1).

Fajar dan Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Geriya., dkk. (2016). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online (E-Commerce) Di Bpsk Denpasar. Kertha Wicara, Vol: 5(1).

Halaweh. (2018). Cash on Delivery ( COD ) as an Alternative Payment Method for Ecommerce Transactions : Analysis and Implications:. Sociotechnology and Knowledge Development. Vol: 10(4).

Kompasiana. (2017). Macam macam Metode Pembayaran. Retrieved from: https://www.kompasiana.com/riawijaya/5a1b1d8aa8d35e37273f9112/macam-macam-metode-pembayaran#:~:text=Metode%20pembayaran%20adalah%20cara%20yang,sesuai%20kebutuhan%20bisnis%20dan%20pelanggan

Maftukulhuda, N.L. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee Dalam Praktik Pembayaran Cash On Delivery (COD) Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (Studi Kasus Di Toko Online Shopee Skinbae.Id). Skripsi: UIN Maulana Malik Ibrahim.

Mantri, B. H. (2007). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. : Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Maulana, Adhy. (2015). Lazada Sudah Temukan Pelaku Kasus Beli Smartphone Dapat Kispray. Diakses dadi: Liputan 6.com

Mauliza, Ninda. (2020). Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh). Skripsi: UIN Ar-Raniry.

Nasution. (1995). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Okezone.com. (2021). Kasus-Kasus COD Viral, Dari Disiram Air Sampai Diancam Samurai. Retrieved from: https://economy.okezone.com/read/2021/06/21/320/2428448/kasus-kasus-cod-viral-dari-disiram-air-sampai-diancam-samurai .

Peraturan Pemerintah. (2012). No. 82 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Raditio, Resa. (2014.) Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian sengketa. Jakarta: Graha Ilmu.

Sitompul, Asril. (2001). Hukum Internet Pengenalan mengenai masalah Hukum di Cyber space. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Susanti, Ita. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-MU. Vol: 9(1).

Syahrini, E. (2008). Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni.

Tan, Y. F. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Et Societatis, 4(8)

Undang-Undang. (1999). No. 8 Hukum.dungan Konsumen

Undang-Undang. (2008). No. 11 Informasi Transaksi Elektronik

Weydekamp. (2013). Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum. Lex Privatium, Vol: 1(4).

Additional Files

Published

2022-04-27