Efektivitas Dan Eksistensi Dinas Perlindungan Anak Kota Batam Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Authors

  • Tasya Raehan Annisa Putri Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Tantimin Tantimin Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20340

Keywords:

efektivitas, dinas perlindungan anak, pencegahan, kekerasan.

Abstract

Hadirnya anak di dalam sebuah keluarga adalah sebuah anugrah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi hadirnya anak sejatinya harus terdapat perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya. Seorang anak yang belum mampu mempertahankan kehidupannya secara mandiri memerlukan pihak-pihak lainnya untuk melakukan perlindungan kepadanya. Perlindungan ini tidak terkecuali kepada pemerintah daerah melalui asas otonomi daerah. Perlindungan anak di Batam kemudian dilegitimasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Melalui tulisan ini peneliti berusaha untuk menjelaskan pengaturan dan efektifitas pencegahan kekerasan pada anak di Kota Batam melalui Dinas P3AP2KB. Pada penelitian ini peneliti menggunakan tipe penelitian empiris atau penelitian socio legal (non doctrinal). Sehingga peneliti dapat menyajikan fakta-fakta secara nyata mengenai perlindungan anak di Kota Batam. Berdasarkan hasil penelitian, kekerasan pada anak mengalami kenaikan dari tahun 2020 dan jenis kekerasan didominasi dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peneliti menyimpulkan bahwa Dinas P3AP2KB belum efektif cukup untuk mengatasi permasalahan di Kota Batam. Perlu adanya pengaturan yang lebih ideal lagi mengenai upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang.

References

Adawiah, R. Al. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279–296.

Arditho Ramadan. (2022). Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan- terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Vol. 8, Issue 1).

Harianti, E., & Siregar, N. S. S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Orang Tua terhadap Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 2(1), 44–56.

Hasanah, U., & Raharjo, S. T. (2016). Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat. Share : Social Work Journal, 6(1). https://doi.org/10.24198/share.v6i1.13150

Hasibuan, L. R. (2017). Perbandingan Diversi dan Restorative Justice terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Mercatoria, 10(2), 128. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1138

Ilham, L. U. (2019). Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(1), 1–13. https://doi.org/10.31764/jgop.v1i1.941

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446

P3AP2KB. (2021). Acara Sosilisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Polresta Barelang. P2KK. https://p3ap2kb.batam.go.id/2021/04/12/acara-sosilisasi-perda- penyelenggaraan-perlindungan-anak-di-polresta-barelang/

Purnamasari, S., Kusworo, K., & Rahayu, P. Y. (2019). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Menciptakan Lingkungan Ramah Keluarga. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 1(2), 71. https://doi.org/10.32493/jls.v1i2.p71-81

Rini, F. (2016). ANAK DALAM MELINDUNGI DAN MEMENUHI HAK-HAK ANAK. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.

Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58–69. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i2.18221

Sari, I., & Si, M. (2014). Federal Versus Kesatuan: Sebuah Proses Pencarian Terhadap Bentuk Negara Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 41–56. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.108

Silalahi, I. A. (2021). KISAH Nyata Istri Tersakiti Batam, Suami Pukul Istri Siksa Balita Sam- pai Tulang Badan Berpatahan. https://batam.tribunnews.com/2021/01/13/kisah-nyata- istri-tersakiti-batam-suami-pukul-istri-siksa-balita-sampai-tulang-badan- berpatahan?page=all

Silap, C., Kasenda, V., & Kumayas, N. (2019). Issn : 2337 - 5736. Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1–10.

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207. ttps://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234

Additional Files

Published

2022-03-31