PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MERUBAH SISTEM KERJA OUTSOURCHING MENJADI SISTEM KERJA KONTRAK (PKWT)

Authors

  • Fathur Rahman Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2282

Keywords:

Serikat Pekerja, Outsourching, kerja Kontrak (PKWT)

Abstract

ABSTRAK

Aspek kehidupan tentang Hak Asasi Manusia khususnya berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang terdapat dalam Pasal 28 D ayat 2 UUD RI 1945. Pengaturan lebih sistematis diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 telah memberikan justifikasi terhadap penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang populer di sebut outsourcing.Pengertian Outsourcing adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang dipekerjakan di suatu perusahaan dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Namun faktanya kehadiran Negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, malah justru terjadi sebaliknya, kehadiran Negara lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan pekerja/buruh.

Kata Kunci : Serikat Pekerja, Outsourching, kerja Kontrak (PKWT)

References

Albert G.Oleona , Serikat Buruh Dan Hubungan Industrial , MBI , Jakarta, 2002.

Abdul Khakim, Aspek Hukum Pengupahan,Citra Aditya Bakti,Bandung, 2006.

-------------------, Dasar–Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya

Bakti ,Bandung, 2009.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.

Indrajit, RE dan Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourching.

Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta, 2003.

Iman Soepomo,Pengantar Hukum Perburuhan,Djambatan,Jakarta,1985.

Jafar Suryomenggolo, Putaran Baru dalam Perjuangan Menolak Outsourching.

Trade Union Right, Jakarta, 2005.

J. Ravianto, Produktivitas dan Manusia Indonesia, SIUPP,Jakarta, 1985.

Kusumandaru , Revolusi dan Sosialisme, Resist Book, Magelang, 2004.

Saptorini, Kekuatan Sosial Serikat Buruh, Trade Union Right, Jakarta, 2005.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 1999.

Sinungan Muchdarsyah, Produktivitas Apa dan Bagaimana, Bumi Aksara,

Jakarta,1987.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Peraturan Menteri No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan

Additional Files

Published

2019-02-12