UPAYA HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DARI UPAYA SITA JAMINAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM KEPAILITAN

Authors

  • I Made Dermawan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2283

Keywords:

Upaya Hukum, Hak Tanggungan, Kepailitan, Sita Jaminan

Abstract

ABSTRAK

Kondisi yang menyebabkan pihak kreditor mengantisipasi dan menyelamatkan asset perseroan terhadap ketidakmampuan debitor dalam melakukan pembayaran utangnya yang salah satunya adalah membuat jaminan kebendaan yaitu dengan membuat hak tanggungan sebagai salah satu jaminan yang diakui oeh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pemasangan hak tanggungan sebagai hak kebendaan dapat ditempuh dengan melakukan upaya hukum yaitu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga pihak bank selaku kreditor preferen mempunyai kedudukan yang diutamakan atas objek Hak Tanggungan dari upaya sita jaminan oleh pihak ketiga dan kreditor berhak untuk melakukan lelang objek jaminan atau melakukan parate eksekusi yang didasarkan pada perjanjian antara pihak kreditor dan pemilik tanah tersebut 

Kata Kunci: Upaya Hukum; Hak Tanggungan; Kepailitan; Sita Jaminan 

References

J. Andy Hartanto, Hukum Jaminan dan Kepailitan, LaksBang Justitia,

Surabaya, 2015.

Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Munir Fuadi, Hukum Pailit dalam teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2010.

Sutan Remy Sjahdeini, Edisi kedua, Hak Tanggungan, Azas-Azas, Ketentuan-

Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan, Alumni,

Bandung, 1999.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Bandung, 2010.

Hadi Shubban, Hukum Kepailitan, Kencana, Jakarta, 2009.

Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun (Suatu Telaah Perbandingan), Alumni,

Bandung, 1998

Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban yang Adil: Problematik Filsafat Hukum,

Grasindo, Jakarta, 1999

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Edisi Kelima.

Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2003

Sularto, 2012, Perlindungan Hukum Kreditor Separatis dalam Kepailitan,

Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah

beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang

Additional Files

Published

2019-02-12