PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Authors

  • Abdul Hadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2285

Keywords:

Perlindungan Hukum, Karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

ABSTRAK
Jaminan kepastian hukum yang diberikan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seakan belum mampu menjawab perlindungan hukum terhadap pekerja. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah dilakukan PHK sepihak banyak tidak dilaksanakan pengusaha termasuk putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan sekalipun. Putusan melakukan perbuatan hukum di dalam kasus PHK sepihak seperti mempekerjakan kembali dan apabila pengusaha tidak dengan sukarela melaksanakan amar putusan untuk mempekerjakan kembali pekerja sulit untuk dilakukan eksekusi. Ini menjadi salah satu kelemahan dalam Pengadilan Hubungan Industrial selama ini di dalam menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja

References

Daftar Pustaka

Buku :

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafindo, Jakarta, 1998.

G. Kartasapoetra, Hukum perburuhan, Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Armico, Bandung, 1983

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta , 2012.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2001.

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta, 2013.

Pujiyo, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sinar Grafika, Jakarta , 2010.

Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2013.

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Surya Tjandra, et. al, Praktek Pengadilan Hubungan Industrial Panduan Bagi Serikat Buruh, Trade Union Right Centre, Jakarta, 2007

Zainal Asikin, et.al, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Additional Files

Published

2019-02-12