KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN TEORI NEGARA HUKUM

Authors

  • Abdul Azis universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2286

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Negara Hukum.

Abstract

Abstrak
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi; Penyelidikan; Penyidikan; Penuntutan; Negara Hukum.

References

Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

_________________,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001.

Bagir Manan, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. dalam Bagir Manan. Menemukan Hukum Suatu Pencarian. Asosiasi Advokat Indonesia. Jakarta, 2009.

Deni Styawati, KPK Pemburu Koruptor. Cet I. pustaka timur, Yogyakarta, 2008.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Reneka Cipta, Jakarta, 2008.

Moh. Mahmud MD, Demokrasi Dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta. Jakarta, 2000.

Jimly Ashiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT Buana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta, 2008.

Soekanto Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembanguan Di Indonesia, UI Press, Telah dikutif, Zainudin Ali, Jakarta 1983.

Syed Husen Alatas, Sosiologi Korupsi,LP3S, Jakarta, 1983.

Herbert L. Packer, The Limits of Criminal Sanction, 1968.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Ghalia Indonsia, Jakarta, 2004.

Rachmadi Usman, Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.

Jurnal/Karya Ilmiah :

Hilmy, Yunan. Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Makalah disampaikan pada Forum Dialog Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Rangka Pembentukan Hukum, diselenggarakan oleh Puslitbang SHN BPHN bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Propinsi Bali, Denpasar, 13 Juni 2013.

Kementerian Hukum dan HAM mendapat amanat untuk melaksanakan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir (4) “Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian Menteri menunjuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk melaksanakan lebih lanjut bantuan hukum berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011, Permenkumham Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa)

Prasetianingsih, Rahayu, Negara Hukum yang Berkeadilan. Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum UNPAD. Cetakan Pertama, Bandung,Tahun 2011

Soemardjan, Selo, Peranan Ilmu Sosial dalam Pembangunan, Pidato Ilmiah pada upacara Dies Natalis ke XXII di Universitas Indonesia tgl 12 Februari 1972.

The Rule Of law, dapat digunakan juga untuk menunjuk hukum secara umum. Lihat, Theo Huijbers. Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995).

Alasan-Alasan Permohonan Uji Materil, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.

Penjelasan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)

www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk, Diakses pada tanggal 3 Maret 2018

Additional Files

Published

2019-02-12