PEMAKZULAN TERHADAP PRESIDEN DAN ATAU WAKIL PRESIDEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • Herman Bastiaji Prayitno Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2288

Keywords:

Pemakzulan, Presiden, Undang-undang Dasar 1945

Abstract

ABSTRAK
Batas minimum kuorum dan persetujuan anggota DPR itu tidak sejalan dengan konstitusi, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak menetapkan batas minimalnya. Soalnya, ada pasal pada UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi, yang prosesnya pasti bermula dari penggunaan hak tersebut. Usulan pemakzulan itu, menurut Pasal 7-B ayat 3 UUD 1945, harus didukung sekurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan diikuti oleh sekurangkurangnya dua pertiga anggota DPR. Maka sudah seharusnya batas minimal kuorum dan persetujuan DPR untuk memakai hak menyatakan pendapat dalam UU Nomor 27 tidak lebih berat dari syarat pemakzulan yang ditetapkan UUD 1945.

Kata Kunci : Pemakzulan; Presiden; Undang-undang Dasar 1945

References

Daftar Pustaka

Buku :

Bagir Manan dan Kuntana, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

H.Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH UI, Press, 2007.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini), Prenada Media, Jakarta, 2010.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechsstat), Reflika Aditama, Bandung, 2009.

Internet :

apakabar@saltmine.radix.net, DEKRIT PRESIDEN ABDURAHMAN WAHID ,EDT, Sun Jul22 2001 - 15:32:39

Kompas, SI MPR didukung mayoritas di MPR, Edisi 22/07/2001.

Additional Files

Published

2019-02-12