Pemeliharaan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Evelyn Bintang Siregar Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Sri Duwi Cahyani Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Dita Amalia Nur Safitri Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25306

Keywords:

perceraian, akibat perceraian, hak asuh anak.

Abstract

Pengasuhan anak merupakan kewajiban dari kedua orang tuanya yang dilakukan secara bersama-sama dalam ikatan perkawinan maupun telah terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pemeliharaan hak asuh anak pasca perceraian dalam berbagai perspektif, terutama untuk kebaikan dan kemaslahatan anak tersebut. Pemenuhan kebutuhan emosional, ekonomi, dan sosial fundamental dalam kehidupan berkeluarga, merupakan fundamen hukum bagi kewajiban yang melekat kepada orang tua untuk mengurus, memenuhi kebutuhan, dan membesarkan anak dalam keluarga didefinisikan sebagai hak asuh yang dimiliki kedua orang tua dalam suatu ikatan perkawinan. Pengasuhan anak secara bersama atau join custody/shared parenting dapat diartikan sebagai antitesa dari konsep hak asuh tunggal yang secara tidak langsung telah membatasi salah satu orang tua untuk mengunjungi anak dengan hanya satu orang tua saja yang berhak memelihara anak tersebut. Hak asuh bersama setidaknya dapat mengentaskan problematika aak asuh tunggal yang dapat menyebabkan kesulitan bagi anak terutama dalam tumbuh kembangnya karena ketidakhadiran salah satu orang tua terutama pada aspek ekonomi, sosial-ekonomi, maupun akibat dari perceraian.

References

Ali, Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Azkiya Dini, Vika. (2022, June 21). Penyebab Perceraian di Indonesia Menurut Data Badan Peradilan Agama (2021). https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2022/06/21/Kasus-Perceraian-Di-Indonesia-Masih-Marak-Ini-Penyebabnya.

Bauserman, Robbert. (2002). "Child Adjustment in Joint-Custody Versus Sole-Custody Arrangements: A Meta-Analytic Review". Journal of Family Psychology, Vol. 16 (No. 1).

Burns, J. H. (2005). "Happiness and Utility: Jeremy Bentham’s Equations". Utilitas, Vol. 17 (No. 5).

Hermawan, Agus. (2018). "Pola Asuh Parental Responsivesness dan Parental Demandingness Dalam Keluarga di Era Globalisas". Interdisciplinary Journal of Communication (INJECT), Vol. 3 (No. 1).

Imana, Anis Ni’am. (2019). "Implementasi Maqashid Syari’ah Sebagai Model Kebijakan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota Malang Periode 2011-2016". Al-Intaj, Vol. 5 (No. 2).

Jahar, Asep Saepudin. (2013). Hukum Keluarga, Pidana & Ekonomi (Edisi Pertama). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Jahar, Asep Saepudin., Nurlaelawati, Euis., & Aripin, Jaenal. (2013). Hukum Keluarga, Pidana, dan Ekonomi: Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Banten : UIN Jakarta Press.

Khakim, M. Luthfi., & Ardiyanto, Mukhlis. (2020). "Menjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid Syari’ah". Nizham, Vol. 8( No. 1).

Latipulhayat, Atip. (2015). "Khazanah Jeremy Bentham". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 (No. 2).

Maghfirah., & Ghusairi. (2020). "Konsep Shared Parenting Dalam Hadhanah Pasca Perceraian: Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer". Jurnal Hukum Islam, Vol. 20 (No. 2).

Mahkamah Konstitusi. (2017). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Manan, Bagir., & Harijanti, Susi Dwi. (2014). "Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 ( No. 1).

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Mursalin, Supardi . (2015). "Hak Hadhanah Setelah Perceraian (Pertimbangan Hak Asuh bagi Ayah atau Ibu)". Jurnal Mizani IAIN Bengkulu, Vol. 25 (No. 25).

Nugraheni, Anjar S C. (2019). "The Development of Child Custody Regulation in Indonesian Divorce Law". International Journal of Business, Economic and Law, Vol. 18 ( No. 5).

Rofiq, Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

S, Freud. (1949). An Outline of Psychoanalysis. New York: W. W. Norton.

S, Khoiriah. (2019). "Kontroversi Kecakapan Anak Dalam Hukum". Jurnal Wacana Publk, Vol. 13 (No. 1).

Sanusi Ahmad., & Sohari. (2019). Ushul Fiqh. Depok: Rajawali Pers.

Suwarnatha, I Nyoman Ngurah. (2011). "Konstitusional Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dan Partisipasi Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak". Jurnal Konstitusi, Vol. II (No. 1).

Zuhaily, Wahbah. (2002). Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh. Beireut: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2022-10-31