Penyelesaian Perselisihan Konsumen Akibat Cacat Produk Barang yang Dijual Melalui E-Commerce

Authors

  • Dian Fitriana Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25307

Keywords:

perselisihan, konsumen, e-commerce

Abstract

Pertumbuhan industri e-commerce yang semakin marak tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja secara face to face untuk membeli barang, tapi cukup melalui handphone maka barang yang diinginkan akan dikirimkan ke rumah. Ini tentu saja sangat efisien dan memudahkan konsumen karena menjadi hemat waktu dan energi. Hanya saja sistem e-commerce ini mempunyai kelemahan, yakni pihak konsumen tidak bisa menjumpai secara langsung produk-produk yang ingin dibelinya. Akibatnya seringkali produk yang dibeli datang dalam kondisi yang rusak atau cacat. Tak jarang hal demikian ini menimbulkan perselisihan antara konsumen dan pihak pengusaha. Hal inilah yang membuat penulis akhirnya berusaha untuk mengetahui bagaimana proses menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pengusaha apabila terjadi cacat produk barang yang dibeli melalui e-commerce. Penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan memakai kajian studi kepustakaan dengan mempergunakan berbagai macam data sekunder seperti undang-undang, teori hukum, dan pendapat ahli atau doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan antara konsumen dengan pengusaha dapat dilakukan dengan cara non litigasi maupun litigasi. Jika konflik ini diselesaikan dengan cara non litigasi, maka hal pertama yang akan dilakukan adalah mendamaikan para pihak yang berselisih. Penyelesaian non litigasi yang kedua adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan juga Arbitrase. Selanjutnya penyelesaian perselisihan secara litigasi bisa dilaksanakan jika para pihak tidak menentukan tentang penyelesaian secara non litigasi atau diluar pengadilan, serta jika upaya-upaya perselisihan diluar pengadilan penyelesaiannya diklaim tidak berhasil oleh para pihak yang berselisih.

References

Attirmidszi, M.Z. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Supremasi, Vol.1, (No.1), pp.97-108.

Agus, A. (2015), Arbitrase Konsumen: Gambaran Pada Perubahan Hukum Perlindungan Konsumen, Medan Sumut, USUPress.

Ali, Z. (2016), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika.

Kolopaking, Anita. (2013), Azas Itikad Baik Pada Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Bandung, Penerbit PT. Alumni Bandung.

Rosida, I.I. & Sulistyowati, H. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Justicia, Vol.11, (No.1, Agustus), pp.11-17.

Maryanto (2020), Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada BPSK, UnisulaPress Semarang.

Mulyani, H. (2014), Rubrik Surat Pembaca Pada Harian Umum Pikiran Rakyat, Jakarta, Visi Komunikasi Mercu Buana.

Nadirah, I. (2018), Hukum Dagang dan Bisnis Indonesia, Ratu Jaya Medan.

Nugroho S. (2019), Proses Penyelesaian Sengketa E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Acara dan Implementasinya, Kencana Jakarta.

Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce di Indonesia, Jurnal Equitable, Vol.3, (No.2), pp.47-58.

Shidarta (2006), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo Jakarta.

Soekanto, S. (2019), Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.

Tambunan, T. (2019), Hukum Bisnis, Jakarta, Pranendamedia Group.

Wijayanto, M.M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jual Beli Melalui E-Commerce Atas Ketidaksesuaian Barang yang Diterima, Jurnal Retrieval, Vol.1, (No.1), pp.38-56.

Wulandari, Y.S (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.2, Desember), pp.199-210.

Downloads

Published

2022-10-31