Akibat Hukum Perjanjian Gadai Atas Unit Barang Dengan Jaminan Berasal Dari Hasil Kejahatan

Authors

  • Ahmad Imron Fakultas Hukum Universitas Sutomo

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25308

Keywords:

akibat hukum, perjanjian, gadai, kejahatan.

Abstract

Bangsa Indonesia memilki peran yang sangat penting khususnya dalam memberikan cara-cara penyaluran kredit oleh lembaga-lembaga kredit kepada nasabah atau orang-orang. Adapun perusahaan perkreditan dibentuk dengan harapan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, oleh karena itu pemerintah membentuk suatu wadah atau lembaga dibidang pemberian kredit yang dikelola pemerintah secara langsung maupun yang dikelelola oleh pihak swasta, baik lembaga perbankkan ataupun lembaga non-perbankkan. Sebagai contoh dari lembaga berupa pemberian kredit non-bank yang didirikan di Indonesia adalah Perusahaan Pegadaian. Dimana lembaga tersebut dalam menjalankan usahanya berfokus dibidang jasa penyaluran atau memberikan pinjaman dana tunai untuk kalangan umum dengan berlandasakan perjanjian pegadaian atas pemberian benda-benda bergerak dan bernilai sebagai jaminan. Oleh karena itu dimana yang bertindak sebagai kreditur adalah Perusahaan Pegadaian dan yang bertindak sebagai debitur adalah pemberi gadai (orang yang menyerahkan atas barang gadai). Dari kegiatan perjanjian gadai tersebut ada beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh Perusahaan Pegadaian, salah satu permasalahan yang terjadi antara lain seperti terdapatnya barang jaminan yang digadaikan  berasal dari hasil tindak kejahatan, seperti barang hasil curian, penadahan dan penggelapan yang diberikan untuk jaminan perjanjian gadai, sehingga terdapat klaim dan penuntutan atas barang tersebut oleh pihak atau peilik asli kepada pihak Perusahaan Pegadaian. Dengan demikian akan menimbulkan akibat hukum yang timbul dalam permasalahan ini serta terjadi perubahan kedudukan hukum atas barang yang dijadikan jaminan perjanjian gadai.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1).

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati. (2000). Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. (2007). Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar grafika.

Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum Perjanjian Asas Propoposionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group.

Budi Untung. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. (2000). Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Hanifah, A., Santoso, B. S., & Navianto, I. (2018). Urgensi Pengaturan Perusahaan Gadai Swasta Dengan Sistem Online. Al-Mustashfa : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 30-41.

Komang Indra Suputra, Desak Putu Dewi Kasih, Ni Putu Purwati, 2018, “Pelaksanaan Penjaminan Gadai Atas Deposito Berjangka Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Singarajaâ€, jurnal KerthaSemaya, Vol. 06, No. 05, November 2018,

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. (2006). Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ni Putu Via Nita Ika Santi, I Made Dedy Priyanto, 2018, “Deposito Berjangka Sebagai Jaminan Gadai Pada Bank Dalam Perjanjian Kreditâ€, h.3, jirnal Kertha Wicara.

Oey Hoey Tiong. (1985). Fidusia sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan. (2003). Semarang: Fakultas Hukum Undip.

R. Setiawan. (1987). Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina Cipta.

Solahudin. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Visimedia.

Sri Sofwan Masjchoen. (2003). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan Ke-31. Jakarta: Intermasa.

Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Yadi, S. (2017). Relasi Ruang Publik Dan Pers Menurut Habermas. Kajian Jurnalisme, Vol.1 No.1, 1–20. Retrieved from http://journal.unpad.ac.id/kajian- jurnalisme/article/view/12228/6399

Downloads

Published

2022-10-31