Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Negara Oleh Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25309Keywords:
kepastian hukum, kepemilikan, tanah negara, masyarakat.Abstract
Beberapa masyarakat yang menempati lahan tanah yang statusnya masih atas hak tanah Negara memberikan problem pada Pemerintah, pengawasan dan peraturan sudah di bentuk akan tetapi ketidaktahuan masyarakat dalam pengelolaan terhadap tanah Negara masih sangat minim. Untuk itu, dalam penelitian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pengurusan surat-surat tanah terhadap tanah Negara, sedangkan untuk Pemerintah dapat mengetahui bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi pada masyarakat dalam menguasai secara fisik atas tanah Negara dengan dasar peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pendaftaran hak atas tanah di kantor ATR/BPN dapat dijadikan tujuan untuk masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah yaitu seperti kepastian objek tanah, kepastian hak kepemilikan dan kepastian subyek pemilik untuk meminimalisir adanya sengketa dalam masyarakat. Suatu hambatan-hambatan yang ada dilapangan seperti adanya birokrasi yang berbelit-belit dari oknum-oknum Pemerintah dan/atau pegawai Kantor ATR/BPN yang menghambat proses pendaftaran sertipikat tersebut, adapula hambatan seperti punguan liar dan biaya yang tidak jelas yang harus ditekan bahkan harus dihilangkan. Tahapan proses pendaftaran sampai menjadi sertipikat mekan waktu yang cuku lama waktu ini lah yang menjadi masyarakat enggan melakukan pengurusan pengurusan.
References
Apriani, Desi dan Arifin Bur, (2021), “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesiaâ€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, No. 2.
Citrawan, Fitrah Akbar, (2020), “Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabauâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 3.
Lubis, Muhammad Yamin dan Abd. Rahim Lubis. (2008), “Hukum Pendaftaran Tanahâ€, Bandung: Mandar Maju.
Muthallib, Abdul. (2020), “Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukumâ€, Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Vol. 12 Edisi 1.
Purnamasari, Irma Devita. (2011), “Hukum Pertanahanâ€, Bandung: PT. Mizan Pustaka.
Putu Amalia Diva Prasista, Ketut Kasta Arya Wijaya dan Luh Putu Suryani, (2022), “Pengaturan Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pertanahanâ€, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 3.
Prakoso, Bhim, (2021), “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanahâ€, Journal of Private and Economic Law.
Sapardiyono dan Sukmo Pinuji, (2022), “Konsistensi Perlindungan Hukum Kepemilikan Dan Hak Atas Tanah Melalui Sertipikat Tanah Elektronikâ€, Jurnal Widya Bhumi, Vol. 2 No.1.
Santoso, Urip. (2010), “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanahâ€, Jakarta: rencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.