Tinjauan Yuridis Terhadap Fenomena Kasus Penipuan Online Berbasis Responsif Gender
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25316Keywords:
kasus penipuan, online, responsif gender.Abstract
Aspek hukum terhadap fenomena maraknya kasus penipuan online yang sering terjadi sebagai dampak kemudahan akses internet saat ini menjadi salah satu bentuk model kejahatan responsif gender. Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan upaya yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan akan fasilitas terhadap aspek perlindungan hukum dalam konteks penanganan fenomena tindak kejahatan penipuan online berbasis gender. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif (Normative Approach), yaitu penelitian yang berfokus pada upaya untuk penanganan dan pencegahan tindak kejahatan kasus penipuan online berbasis gender. Hasil pemetaan terhadap implikasi nyata terkait kajian hukum sosial yang ditimbulkan berupa efek domino terhadap dampak mental psikologis individu, perasaan termarginasi sosial, kerugian secara finansial, frekuensi ruang pergerakan yang terbatas serta timbulnya perasaan tidak aman (insecure) atas diri sendiri. Konsekuensi utama yang terjadi adalah penciptaan pandangan negatif dan penolakan masyarakat yang membuat rasa tidak aman dalam beraktivitas online. Sehingga Pemerintah perlu memfasilitasi dengan memberikan payung hukum perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Perempuan (HAP) berperspektif HAM dalam mencegah tindak kejahatan dan kekerasan berbasis gender.
References
Annur, C. M. (2020). Daftar Kejahatan Siber yang Paling banyak Dilaporkan ke Polisi.
Budiardjo, M. (1984). Aneka Pemikiran tentang kuasa dan Wibawa. Penerbit Sinar Harapan.
CEDAW Committee. (2010). General recommendation No. 28 on the core Obligations of States Parties under Article 2 of the Convention on the elimination of all forms of discrimination against women. UN Doc No CEDAW/C/GC, 28.
Egeland, Jan. 2005. Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (GBV) Masa Kondisi Darurat Kemanusiaan. Inter-Agency Standing Committee.
Hastanto, Ikhwan. 2020. “Menimpa Driver Ojol Lelaki, Tapi Mereka Malu Melaporkannya.†Vice. 2020. https://www.vice.com/id/article/wxedg5/driver-ojol-lelaki-indonesia-kerap-jadi-korban-pelecehan-tapi-mereka-malu-melapor.
Juditha, C. (2015). Communication Patterns in Cybercrime (Love Scams Case). Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika, 6(2).
Kusuma, E., & Arum, N. S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Panduan Materi, SAFEnet.
Kirnandita, P. (2017). Pelecehan Verbal dan Visual Sisi-Remang Dunia Kencan Online . Tirto. id. Diambil dari https://tirto. id/pelecehan-verbal-dan-visual-sisi-remang-dunia-kencan-online-ctrV. Online). Diakses, 12.
Mahar Prastiwi. 2021. “Apa Itu Love Scam Dan Upaya Pencegahannya? Begini Kata Dosen UGM.†Kompas.Com, March 7, 2021. https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/07/081714171/apa-itu-love-scam-dan-upaya-pencegahannya-begini-kata-dosen-ugm?page=all.
Poerwandari, K. (2006). Penguatan psikologis untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Program Kajian Wanita UI Jakarta.
Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.
Retnowati, Y. (2015). Love Scammer: Komodifikasi Cinta Dan Kesepian Di Dunia Maya. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 12(2)..
Samudra, A. H. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 59-74.
Setyorini, N. (2017). Perempuan dan Kejahatan Cyber: Analisis Wacana Kritis Pemberitaan Perempuan di Media Sosial. An1mage.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi/Salim HS.
Situmeang, S. M. T., & Nurkusumah, I. M. (2021). Kajian Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Res Nullius Law Journal, 3(2), 162-177.
———. 2020b. “Kenali Maraknya Penipuan Online Saat Pandemi.†Katadata.Co.Id. October 7, 2020. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5f7c5da0cc927/kenali-maraknya-penipuan-online-saat-pandemi.
Zakarias Demon Daton. 2020. “Janjian Kencan Lewat Michat, Pria Ini Tertipu Hingga Rugi Jutaan Rupiah.†Kompas.Com, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.