Aktualisasi Financial Technology Syariah Dalam Perspektif Maqasid Syariah Pada Era Digital

Authors

  • Taufik Kurrohman Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Aria Dimas Harapan Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25317

Keywords:

financial Technology, syariah, maqasid syariah.

Abstract

Dewasa ini financial techcnologi berkembang begitu pesat dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan kecepatan pelayanan di sisi lain financial techcnologi syariah juga kini menjadi pilihan bagi masyarakat muslim, namun pelaksanaannya apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui  aktualisasi Financial Technology Syariah yang sesuai dengan maqasid syariah dan mengetahui bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi di dalam melaksanakan transaksi Financial Technology Syariah. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Pertama, Bagaimanakah aktualisasi Financial Technology Syariah yang sesuai dengan maqasid syariah Kedua, Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi di dalam melaksanakan transaksi Financial Technology Syariah. Metode penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang dikuatkan dengan data emperis. Hasil penelitian menunjukan aktualisasi Financial Technology Syariah belum sesuai dengan maqasid syariah dalam tatanan penyajian akad dan sistem yang digunakan, Adapun hambatan yang dihadapi dalam Financial Technology Syariah adalah pelaksanaan tidak melalui proses akad secara tatap muka, nasabah tidak begitu memahami karena tidak ada penjelasan secara lisan dan yang ketiga sistem yang digunakan relatif sama dengan sistem yang digunakan konvensional.

References

Abadi, M. D., Lailiyah, E. H., & Kartikasari, E. D. (2021). Analisis SWOT Fintech Syariah Dalam Menciptakan Keuangan Inklusif di Indonesia (Studi Kasus 3 Bank Syariah di Lamongan). Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 4(1), 178-188.

Djamil, F. (2012). Penerapan hukum perjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah. Sinar Grafika.

Djamil, F. (1997). Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu.

Kristianti, I., & Tulenan, M. V. (2021). Dampak financial technology terhadap kinerja keuangan perbankan. KINERJA, 18(1), 57-65.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2012). Marketing Management, 14e, Global Edition.

Karim, A. A. (2004). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuanganâ Raja Grafindo.

Novia, D., & Fitri, M. (2021). IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI BANK UMUM SYARIAH BANDA ACEH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 6(4), 558-567.

Muchlis, S., & Sukirman, A. S. (2016). Implementasi Maqashid Syariah dalam Corporate Social Responsibility di PT Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 120-130.

Nurzianti, R. (2021). Revolusi Lembaga Keuangan Syariah Dalam Teknologi Dan Kolaborasi Fintech. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 37-46.

Rarawahyuni, I. (2022). Analisis Peer to Peer Lending dan CrowdFunding pada Fintech Syariah Ditinjau dari Fatwa DSN MUI dan Pendekatan Maqashid Syariah. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 5(2), 96-105.

Tampi, M. M. (2019). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).

Wicaksono, S., Tibrizi, A., & Trisasmita, R. (2019). Pelayanan Asuransi Jiwa Syariah: Sudahkah Sesuai Harapan?. Kordinat, 17(2), 303-324.

Yanti, C. C. M. (2022). PENERAPAN FINTECH SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM. El-Ecosy: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(1), 1-15.

Widiastuty, T. (2022). The Role of Sharia Fintech Based on Maqashid Sharia Perspective. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 6(1), 18-27.

Additional Files

Published

2022-10-31