Perbandingan Pemanfaatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia di Negara Indonesia & Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25320Keywords:
hak cipta, gadai, jaminan.Abstract
Kajian ini akan memaparkan secara komprehensif berbagai kendala penerapan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia. Penulis membuat perbandingan hukum hak cipta di Indonesia dan Amerika Serikat sehingga dari perbandingan tersebut dapat dirumuskan berbagai solusi untuk mengatasi kendala penerapan hak cipta sebagai benda jaminan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan luaran deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menghambat penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia yaitu: 1) penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia belum diatur secara komprehensif melalui hukum Indonesia; 2) belum ada peraturan yang mengatur secara jelas kualifikasi mengenai kriteria hak cipta yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia 3) belum ada lembaga dan mekanisme untuk menilai nilai ekonomi hak cipta; 4) belum tersedia mekanisme pengalihan kepemilikan dan pelaksanaan hak cipta sebagai objek agunan; 5) hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual masih belum diakui sebagai aset oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Ada banyak alternatif untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya dengan mengadopsi beberapa mekanisme yang telah diterapkan dalam regulasi hak cipta di Amerika Serikat, yaitu: 1) mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ; 2) menerapkan modul 11 WIPO sebagai standar kualifikasi hak cipta; 3) menerapkan modul 11 WIPO sebagai standar penilaian nilai ekonomi hak cipta; 4) menerbitkan peraturan tentang pencatatan dan pelaksanaan hak cipta; 5) memperluas cakupan aset yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
References
Ahmad Yani Kosali, 2020, “Improving the Object of Fiduciary Guarantee According to Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guaranteeâ€, Journal of Sustainable Development Science, Vol. 2, No. 1
Anis Mashdurohatun, 2021, “Development of Micro, Small, Medium Enterprices Intellectual Property Rights as Fiducia Guarantee Object in Credit Agreement in Banking Institutions in Indonesia†, Turkish Journal of Computer and Mathematics Education (TURCOMAT), Vol. 12
Elyta Ras Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta di Indonesia (Analisis Teori dan Praktik), Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Dahris, Siregar, 2020,â€Copyright Royalty of Book Publishing as Collateral Objectsâ€,Asian Social Science and Humanities Research Journal (ASHREJ), Vol.2, No.1, University College of Yayasan Pahang
Fatma Pararang, 2014, “Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesiaâ€, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 1, No. 2, Penerbit LPPM
Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana
Ika Atikah, 2019,â€Hak Cipta sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusiaâ€,Jurnal Al- Ahkam, Vol. 15, No. 1,UIN Walisongo
Indra Rahmatullah, 2017, Aset Hak Kekayaan intelektual Sebagai Jaminan Dalam Perbankan, Yogyakarta: Deepublish Publisher
Imas Rosidawati Wiradirja, et. Al, 2020, “Legal Problematics in the Execution of Copyrights as Fiduciary Collateral in the Indonesian Lawâ€, International Journal of Cyber Criminology, Vol. 16., No. 2, International Journal of Cyber Criminology
Junaidi Abdullah, 2016, “Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi)â€, BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 4, No. 2, IAIN Kudus
M. Jamil, 2021,â€Fiduciary Security Arrangements and Issues in Indonesiaâ€, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol.1, No.2, Lembaga Contrarius Indonesia
Markum, Hanif Nur Widhiyanti, Aan Eko Widiarto, 2021, “Legal Consequences of Fiduciary Guarantee Execution Post Decision of Indonesian Constitutional Courtâ€, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 8, No.8
Rany Kartika Sari, 2016, “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Lex Renaissance, Vol.1, No.2, Universitas Islam Indonesia
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika
Rahmi Janed Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Reni Budi Setianingrum, 2016, “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 2, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Sudjana, 2013, “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Pengembangan Obyek Fidusiaâ€, Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, Universitas Gadjah Mada
Salim H.S., 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Taufik H. Simatupang, et. Al, 2021, “Choosing a Copyright Assessment Method in Evaluating a Fiduciary Guarantee Object in Indonesiaâ€, Proceedings of the 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.