Reaktualisasi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Secara Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i2.25321Keywords:
reaktualisasi, putusan, eksekusi, fidusia, berkeadilanAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bentuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap kreditur dan debitur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu mencari celah-celah hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dan pendekatan kasus, yaitu meneliti perkara-perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, reaktualisasi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia belum dilakukan secara berkeadilan, kedua, terkait eksekusi jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, namun demikian implikasi pasca putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia tidak adil karena hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemberi fidusia tanpa memperhatikan kondisi penerima fidusia sebagai pelaku usaha yang merugi karena wanprestasi oleh pemberi fidusia.
References
Anggoro, T. (2007). Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(4), 535-565.
Badrulzaman, MD. (1979). Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fidusia. Bandung: Alumni.
Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Fuady, M. (2003). Jaminan Fidusia Revisi Kedua, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2014). Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, Y. (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasbullah, FH (2005). Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan. Jakarta: Ind-Hill Co.
Heriawanto, B. K. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 54-67.
Roestamy, M. (2009). Hukum Jaminan Fidusia, Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya.
Muhammad, Y. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. Salam. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75-92.
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Malang, Setara Press, 2017.
Palapa, J. (2020). Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia. Sol Justicia, 3(1), 26-38.
Pramono, N. (2003). Hukum Komersil, Jakarta, Jakarta, Pusat Penerbitan UT.
Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1).
Salim H.S. Perkembangan Hukum Inominaat Di Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Sembiring, S. (2012). Hukum Perbankan Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.
Setyorini, Arista, Muwarto, A. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 119-132.
Soekanto, Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Subekti, (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (1988). Mengenal Hukum (suatu pengantar), Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1988.
Suparmono, G. (1995). Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan. Jakarta: Jambatan.
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.