Urgensi Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Ringan

Authors

  • Ade Mahmud Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chefi Ali Firman Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawali Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29496

Keywords:

restorative justice, tindak pidana ringan.

Abstract

Ide menerapkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana ringan terus digulirkan di semua institusi penegakan hukum dengan berbagai aturan sektoral yang ditetapkan pimpinan, namun hasilnya belum menunjukan pergeseran arah penyelesaian kasus menuju ke arah restorasi tetapi masih mengutamakan penghukuman. Artikel ini bertujuan mengulas permasalahan urgensi menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus tindak pidana ringan dan menjelaskan korelasi keadilan restoratif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data sekunder yang dianalisis dengan teknik kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang utuh. Hasil pembahasan menemukan bahwa. Pada kasus pidana ringan adalah melaksanakan penylesaian perkara secara efektif, menghindari dampak negatif pidana penjara, tindak pidan ringan umumnya tidak mengakibatkan keresahan di masyarakat, pelaku bertanggungjawab memulihkan kerugian korban. Penerapan keadilan restoratif berkorelasi dengan tercapainya tujuan pemidanaan berupa potensi mengurangi angka residivis, mencegah masyarakat melakukan tindak pidana dan mengurangi beban perkara di semua tingkat peradilan

References

Ade Mahmud, 2020, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 253 Vol. 5, No. 2.

Bambang Hartono, 2016, Analisis Restorative Justice dalam Konteks Ultimum Remidium Sebagai Penyelesaian Tindak Pidana Anak, Jurnal Pranata Sosial, Volume 10 Nomor 2 Juli.

Eko Syaputra, 2021, Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang, Jurnal Lex Lata, 2021.

I Gusti Kade Budhi, 2021, Hukum Pidana Progresif : Konsep dan Penerapan dalam Perkara Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok.

Hanafi Arief; Ningrum Ambarsari, 2018, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018.

Josefin Mareta, 2018 Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4 – Desember.

Mirza Saputra, 2022, Restorative Justice sebagai Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal Transformasi Administrasi, Volume 12, Nomor 01.

Muhammad Fatahillah Akbar, 2022, Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 51, Nomor 2.

Nor Soleh, 2015, Restorative Justice dalam Hukum Pidana Islam dan Kontribusinya terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Istidal, Vol 2 No 2.

Suhendar dan Kartono, 2020, Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana, Jurnal Surya Kencana Satu Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 11 No 2.

Sufmi Dasco Ahmad, 2021, Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata, Refika Aditama, Bandung.

Syahrul Machmud, 2022, Prosedur Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup dalam Jalur Perdata (Non-Litigasi atau Litigasi), Refika Aditama, Bandung

Zico Junius Fernando, 2020, Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum

Additional Files

Published

2023-04-06