Perlindungan Bagi Awak Kapal Niaga Yang Bekerja Pada Kapal Domestik Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Berlian Anggra Purna Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29497

Keywords:

ketenagakerjaan, perjanjian kerja, perlindungan hukum, awak kapal

Abstract

Amanat dari Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 (UU Pelayaran) memberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) sebagai peraturan ketenagakerjaan meliputi sektor pelayaran yaitu tenaga kerja berprofesi sebagai awak kapal. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti bagaimana perlindungan awak kapal atas dasar perjanjian kerja laut (PKL) sejak sebelum melakukan pekerjaan, selama bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja menurut peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan penelitian yang merupakan yuridis normatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan demikian dapat meneliti implikasi kepastian hukum dari PKL dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi awak kapal yang bekerja khususnya pada kapal niaga di wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian UU Ketenagakerjaan berlaku secara mutlak memberikan perlindungan bagi awak kapal yang ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 18 Februari 2020.

References

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Aloysius Uwiyono. (2018). Asas-Asas Hukum Perburuhan, Edisi 2, Cetakan 3, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Azis Prama Pramuditya, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dalam Aspek Kesejahteraan Di Bidang Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Cakrawala Hukum.

Erna Noviati, M.Si, dkk. (2020). Kajian Perlindungan Tenaga Kerja Di Sektor Maritim Dalam Rangka Maritime Labor Convention (MLC), Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan, X.

Fitriana. (2021). Memahami Perjanjian Kerja Pasca Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Depok: Gema Insani Press.

Ghalib Alghani Lusarno. (2021). Determining the Time Period of Domestic Fixed Term Seaferer’s Employment Agreement under Indonesian Law, Ministry of Transportation Republic of Indonesia, Corporate and Trade Law Review, Volume 01 Issue 01.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Keputusan Menteri Nomor 42/Permen-KP/2016 tentang PKL bagi awak kapal perikanan.

Lalu Husni. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Mochamad Zainuddin. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Laut Bagi Pelaut Berdasarkan Marine Labour Convention, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol.1 No.2 September.

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jurnal Universitas Surya Darma.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (1986). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Samuel D. Parerungan. (2018). Implementasi Perjanjian Kerja Laut di PT. Dharma Lautan Utama Surabaya, Jurnal 7 Samudra Politeknik Pelayaran Surabaya, Vol.3, No.2.

Soetikno. (1979). Hukum Perburuhan. Jakarta.

Syiti Rommalla. (2018). Inilah Unsur-Unsur Hubungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja.

Undang-Undang Dasar RI 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Additional Files

Published

2023-04-06