Membangun Regulasi Rekam Medis Yang Prudent di Indonesia

Authors

  • Klaudius Fabian Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29498

Keywords:

regulasi, rekam medis, prudent.

Abstract

Perkembangan jaman yang terjadi sangat cepat berpengaruh pada dunia kesehatan termasuk sistem penyelenggaraan rekam medis. Sistem penyelenggaraan rekam medis yang berubah harus disertai dengan regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan regulasi rekam medis di Indonesia dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka membentuk regulasi rekam medis yang memadai. Studi ini dilakukan melalui studi pustaka dengan memanfaatkan sumber-sumber tertulis berupa buku, artikel jurnal dan hasil penelitian sejenis yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi rekam medis di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan yang menyebabkan penyelenggaraan rekam medis khususnya berbasis elektronik tidak dapat maksimal. Kelemahan regulasi rekam medis yang paling terlihat ada dalam penyelenggaraan rekam medis berbasis elektronik yang masih baru dimulai di Indonesia. Sebaiknya regulasi rekam medis dibangun secara bertahap dan berkesinambungan seperti halnya yang dilakukan negara-negara yang telah lebih dahulu memiliki sistem penyelenggaran rekam medis yang lebih memadai dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan rekam medis. Sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dapat menyusun regulasi yang dapat menjamin prinsip-prinsip penyelenggaraan rekam medis di Indonesia terpenuhi dan tetap sesuai dengan perkembangan sistem penyelenggaraan rekam medis secara umum serta menjamin kesiapan sumber daya dan sarana pra sarana. Penyedia layanan kesehatan sebagai pihak yang menjalankan regulasi juga harus taat terhadap regualasi yang ada serta menyiapkan sumber daya dan sarana pra sarana yang menunjang penyelenggaraan rekam medis secara baik.

References

Artin Meirina, D., Farlinda, S., Erawantini, F., Yunus, M., Kesehatan, J., Jember, N., & Kunci, K. (2022). Perancangan dan Pembuatan Rekam Medis Elektronik Berbasis Web dengan Memanfaatkan QR CODE di Puskesmas Karya Maju Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 3(3), 190–202.

Australian Digital Health Agency. (n.d.). My Health Record System Security.

Cherif, E., & Mzoughi, M. (2022). Electronic health record adopters: a typology based on patients’ privacy concerns and perceived benefits. Public Health, 207, 46–53. https://doi.org/10.1016/J.PUHE.2022.03.010

Fatmawati Octarina, N., Barid, M., Wajdi, N., Setiawan, M. I., Sukoco, A., Purworusmiardi, T., & Kurniasih, N. (n.d.). Tinjauan terhadap UU ITE untuk Penerapan Rekam Medis Berbasis Online pada Penduduk Muslim di Indonesia.

Flaumenhaft, Y., & Ben-Assuli, O. (2018). Personal health records, global policy and regulation review. Health Policy, 122(8), 815–826. https://doi.org/10.1016/J.HEALTHPOL.2018.05.002

Garg, R., Talwar, Y., & Garg, N. (2022). Application of lean management after audit of Medical Records Department in a COVID19 dedicated center during the COVID pandemic. Medical Journal Armed Forces India. https://doi.org/10.1016/J.MJAFI.2022.04.015

Gerke, S., & Rezaeikhonakdar, D. (2022). Privacy aspects of direct-to-consumer artificial intelligence/machine learning health apps. Intelligence-Based Medicine, 6, 100061. https://doi.org/10.1016/J.IBMED.2022.100061

Handiwidjojo, W. (2009). REKAM MEDIS ELEKTRONIK. Jurnal EKSIS, 2, 36–41.

Kruse, C. S., Smith, B., Vanderlinden, H., & Nealand, A. (2017). Security Techniques for the Electronic Health Records. Journal of Medical Systems, 41(8). https://doi.org/10.1007/s10916-017-0778-4

Øvretveit, J. (2019). Digitalization of health in Sweden to benefit patients. In A. Larsson & R. Teigland (Eds.), Digital Transformation and Public Services : Societal Impacts in Sweden and Beyond (1st ed., pp. 83–96). Routledge.

Purwandi, I. D. (2018). Evaluasi Penerimaan Pengguna Terhadap Penerapan Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) di Unit Rawat Jalan Rumah Sakit. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Tinjauan Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.

Suryadi, A., Arif, Y. W. T., & Novitasari, N. S. (2022). Rancang Bangun Sistem Informasi Rekam Medis Klinik Rawat Jalan Berbasis Web. Jurnal Ilmiah Rekam Medis Dan Informatika Kesehatan, 12(1), 31–43.

van Baardewijk, L. J. (2009). ELECTRONIC HEALTH RECORD IN THE NETHERLANDS: AFRAID OF THE UNKNOWN. Amsterdam Law Forum, 1, 41–46. http://www.westonline.nl

Warijan, W., Widodo, W., & Nur’afifah, M. M. (2019). Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 2(1), 20. https://doi.org/10.31983/jrmik.v2i1.4398

Downloads

Published

2023-04-06