Implementasi Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Pencegahan Dampak Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lembaga Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29499Keywords:
stimulus ekonomi, pencegahan, pembiayaan, di era pandemic covid-19.Abstract
Pemerintah melalui otoritas jasa keuangan menerapkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran covid-19 bagi pelaku usaha UMKM terdampak. Dalam praktik para pelaku usaha, khususnya lembaga pembiayaan cenderung hanya memanfaatkan kebijakan pemberian stimulus tersebut, tetapi tidak melaksanakan kebijakan mendukung stimulus ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran pandemic covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola penanganan konsumen wanprestasi di PT. Summit Oto Finance Ciledug Tangerang dikaitkan dengan Implementasi stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan pencegahan dampak penyebaran pandemi covid-19 dan Apa akibat hukum pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris dalam hal mengkaji suatu instrument hukum dapat berjalan secara efektif atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diperoleh hasil yang menunjukan bahwa pola penanganan kredit macet terhadap debitur terdampak pandemic covid-19 di PT. Summit Oto Finance Ciledug dengan penerapan strategi pemberian keringanan melalui addendum penambahan waktu pembayaran dan mengakomodir unsur pandemic covid-19 sebagai force majeur relative berdasarkan musyawarah atas dasar itikad baik serta terhadap pelaku usaha yang mendapatkan Stimulus Ekonomi namun tidak menerapkan sistem pelaporan pajak yang terkonfirmasi sesuai ketentuan perekonomian nasioanl sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi covid-19 di era pandemi covid-19, maka manfaat insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah tidak berlaku bagi pelaku usaha tersebut dan tetap berlaku aturan pajak sesuai ketentuan yang berlaku walaupun dalam masa pandemic covid-19.
References
Amiruddin & Azikin, Zainal. (2004) Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ali, Z. (2017) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, R.K. (2020) Mengenal Apa itu PSBB, Aturan, Daerah yang Menerapkan hingga Sanksinya. Retrieved from https://www.kompas.com/2020.
Fuady, M. (2014) Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Indonesia Legal Tech. (2020). Restrukturisasi Utang Sebagaimana Aturan POJK.11.2020/ Retrieved from https://www.legalku.com/2020.
I Gusti Agung Ayu Yuliartika Dewi, Ida Bagus Gde Indra Wedhana Purba. (2022), “ Implementasi Kebijakan Stimulus Perekonomian sebagai Countercyclical dalam Upaya Menyelamatkan Pelaku Pariwisata Terdampak Covid-19 di Kabupaten Badung,†Journal Of Contemporary Public Administration (JCPA), Volume 2, No. 1.
Kurniawan A. (2021). Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Bagaimana aturannya. Retrieved from djkn.kemenkeu.go.id/kpln-Semarang/2021.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peran Pajak Sebagai Stimulus Ekonomi di Masa Pandemi. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Kem Kominfo Republik Indonesia. (2020). Presiden Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jakarta: Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Marlinah Lili, Syahribulan. (2020). “ Peranan Insentif Pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP) di era Pandemi Covid-19,†Ekonomi Deposit Journal, Volume 2, No. 2.
Rini, Apriyani., & Pratama Sukma, Putu Angga, et al. (2020) Force Majeure In Law. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Sunaryo. (2008) Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaifullah Wiradipradja, E. (2015) Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: CV Keni Media.
Sirait, Lusia, Michael Luahambowo dan Willy Tanjaya. (2021).†Analisis Yuridis Pemberian Insentif Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Terkena Dampak Pandemi Virus Corona di Kota Medan.†Jurnal Ilmiah Advokasi Vol. 9 No. 02.
Wareza, M. (2020). Ojk Tunda Penerapan Basel III di Bank, ini Alasan lengkapnya. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20200528103257-17-161428/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.