Perkawinan Beda Agama Pada Penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Muhammad Rifqi Rafi Drajat Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  • Vidya Khairina Utami Magister Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29501

Keywords:

perkawinan, beda agama, sunda wiwitan

Abstract

Ikatan lahir dan batin yang dilakukan oleh sepasang perempuan dan laki-laki dengan adanya tujuan mempunyai keturunan disebut perkawinan. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwasanya Sah nya perkawinan mesti diadakan berdasarkan aturan kepercayaan atau agama yang dianut. Sunda Wiwitan sebagai sebuah kepercayaan  mempunyai iman untuk tidak melarang terjadinya perkawinan bagi pasangan yang berlainan keyakinan. Tujuan dari penelitian ini ialah guna melihat aktualisasi dari sahnya perkawinan beda agama antara agama Islam dengan penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang dipakai ialah metode analisis yuridis kualitatif, yakni menggabungkan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan dan data primer hasil wawancara di daerah asli kepercayaan Sunda Wiwitan. Berdasarkan hasil penelitian pertama, status keabsahan perkawinan beda agama pada penganut Islam dengan Sunda Wiwitan ialah tidak sah secara hukum agama Islam, tetapi sah menurut aturan kepercayaan Sunda Wiwitan dan Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum negara. Kedua, mengenai akibat hukum yang ditimbulkan adalah hukum Islam sudut pandangnya berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan, yang dimana secara kedudukan anak menjadi anak hasil Zina dan  pewarisan yang dilakukan juga akan berdasarkan dari garis keturunan ibu, sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan memandang bahwasanya anak yang dihasilkan ialah anak yang berada di luar perkawinan di mata negara dan sebagai ahli waris akan mengikuti garis ibu.

References

Abubakar, A. Y., & Novita. (2017). Pandangan imam ibnu taimiyah tentang perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Samarah, Vol.1(2), 289–318. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2383

Amri, A. (2020a). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, Vol. 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yudisia, Vol. 5(2), 293–294.

Indrawardana, I. (2014). Berketuhanan dalam Perspektif Kepercayaan Sunda Wiwitan. Melintas, Vol. 30(1), 105–120. https://doi.org/10.26593/mel.v30i1.1284.105-118

Kamil Kartapradja. (1985). Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Masagung.

Khiyaroh. (2020). Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Qadha, Vol. 7(1), 1–15. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i1.1817

Maghifarah, S. (2017). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), Vol.15(2), 213–225. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.501

Maimun. (2017). Kedudukan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam. Jurnal Syari’ah, Vol.9(2), 111–127.

Meliala, D. S. (2015). Perkawinan Beda Agama dan Penghayat Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Nuansa Aulia.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, Vol.2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Nugroho, B. D. (2021). Hukum Adat dan Kearifan Lokal. Bandung: UNPAD Press.

Portal Informasi Indonesia. (2023). Agama di Indonesia. Retrieved January 28, 2023, from Portal Informasi Indonesia website: https://indonesia.go.id/profil/agama

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124

Rachmat, N., & Umar, M. C. (2019). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Sarong, H. (2010). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (III). Aceh: Yayasan Pena.

Shihab, M.Q. and Al-Misbah, T. (2002). Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. In Jakarta: Lentera Hati. Jakarta: Lentera Hati.

Siregar, E. B., Cahyani, S. D., & Safitri, D. A. N. (2018). Pemeliharaan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Evelyn. Surya Kencana Satu, Vol.13(2), 119–136.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Suratmaputra, M. A. (2017). Kemaslahatan Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum Islam. Jurnal Mimbar Akademika, Vol.2(2), 7–15.

Taufiqurrohman Syahuri. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia : Pro-kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.

Thalib, S. (2000). Hukum Kewarisan Islam di Indoensia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

wahbah bin Musthafa Zulaihi. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Al-Syari’ah wa Al-Manhaj. Damaskus Suriah.

Witanto, D. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak di Luar Kawin. Jakarta: PrestasiPustaka.

Downloads

Published

2023-04-06