Beleid Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Dalam Administrasi Pertanahan Di Indonesia

Authors

  • Dian Eka Prastiwi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Reni Suryani Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Wahib Wahib Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i1.29506

Keywords:

pendaftaran, tanah, sistematis lengkap.

Abstract

PTSL adalah upaya pendaftaran tanah pertama kalinya yang dilaksanakan secara serentak terhadap semua objek pendaftaran tanah diseluruh daerah yang ada di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan ha katas tanah. Tulisaan ini menggambarkan serta menganalisis beleid atau kebijakan pemerintah terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai upaya untuk mewujudkaan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Peneilitian hukum normative sendiri adalah penelitian kepustakaan atau penggunaan data sekunder. Wujud dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagaai berikut, pertaman, Kegiatan PTSL adalah kegiatan pemerintah yang menjadi jembatan bagi negara unruk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap bidang pertanahan. Dengan adanya kepastian terhadap data fisik dan data yuridis yang berasal dari pemohon ataupun pemilik hak atas tanah yang telah terdaftar didalam buku tanah dengan dibuktikan adanya sertifikat sebagai bentuk publisitas positif terhadap pendaftaran tanah. PTSL sendiri menjadi pilar utama didalam perubahan system pendaftaran tanah jika ditinjau dari publisitas negative berubah menjadi positif sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemilik ha katas tanah. Kedua, adanya pembaharuan mengenai system pendaftaran tanah sesuai dengan tata cara yang termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 dapat memberikan dampak positif bagi pemmerintah dan masyarakat. Terhadap pemerintah adanya perubahan ini bisa mengurangi dampak dari adanya perselisihan tanah, memudahkan dalam membuat kebijakan dibidang pertanahan. Sedangakn bagi masyarakat adanya pembaharuan itu dapat memberikan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah, mempermudah masyarakat didalam mendapatkan hak atas tanah, memudahkan untuk peralihan hak, dan untuk mendapatkan harga tertinggi didalam melakukan jual beli tanah.

References

Adrian, Sutedi. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Gafika.

Boedi Harsono, (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Budi Harsono,(2004). Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah), Jakarta: Djambatan.

Della Monika,(2019). “Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany),†Jurnal Selat, Volume 7 (No. 1).

Eddy Ruchiyat, (2018) “Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPAâ€, Jurnal Lex Et Societatis, Volume VI (No. 8)

Eddy Ruchiyat, (1994). Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Bandung: Alumni Bandung.

Erna Widodo dan Mukhtar, (2000). Konstruksi KeArah Penelitian Deskriptif, Yogyakarta: Avyrouz.

Isdiyana Kusuma Ayu, (2019) â€Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Baruâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31 (No. 3).

Marthin Luther Lambonan (2018), “Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997â€, Jurnal Lex Et Societatis Volume. VI (No. 8)

Pramuditya, Pandu Eka. (2016) “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Negara Di Surakarta.", Jurnal Magister Kenotariatan Hukum, Volume 3 (No. 2).

Samun Ismaya,(2013). Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto, (1982). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soetandyo Wignjosoebroto, (2013). Hukum, Konsep dan Metode, Malang:Setara Press.

Suharsini Arikunto, (1993). Manajemen Penelitian, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Suyikati, (2017) “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di BPN Kota Yogyakartaâ€, Jurnal Widya Mataram, Volume.1, (No. 2).

Urip Santoso, (2012). Hukum Agraria Komprehensif, Jakarta: Prenadamedia Group.

Urip Santoso, (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.

Wahid, Muchtar. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta:Sinar Grafika.

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pencegahan Sengketa Pertanahanâ€, https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/sosialisasi-program-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-pencegahan-sengketa-pertanahan. diakses pada 25 Januari 2023 pukul 20.00)

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikat Lahan Akan Sesuai Targetâ€, https://www.kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr. diakses pada 26 Januari 2023 pukul 09.00)

Additional Files

Published

2023-03-31