ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GEOPARK NASIONAL CILETUH SEBAGAI KAWASAN GEOWISATA DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

Authors

  • Hendrik Fasco Siregar University of Pamulang
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Pamulang
  • Siti Nurwullan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3173

Keywords:

Perlindungan, geopark, geowisata UNESCO Global Geopark, pelestarian

Abstract

Taman bumi Geopark nasional Ciletuh Provinsi Jawa Barat merupakan kawasan Geowisata yang di dalamnya harus ada pelestarian geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity apalagi syarat utama sebuah Geopark Internasional harus ada pelestarian terhadap geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity. Oleh karena itu jaminan keamanan kenyamanan dan bebas dari ancaman pengrusakan serta terciptanya jaminan pengembangan ekonomi kawasan Geowisata harus diciptakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Pemerintah Daerah Sukabumi terhadap Geopark Nasional Ciletuh sebagai kawasan Geowisata dan upaya apa saja yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat dalam melindungi Geopark nasional Ciletuh sebagai kawasan Geowisata. Metode Penelitian yuridis emperis, analisa data yang digunakan dengan cara normatif kualitatif dengan penguatan pada data lapangan. Hasil penelitian menunjukan Pertama, perlindungan hukum pemerintah daerah terhadap Geopark Nasional Ciletuh sudah ada upaya namun belum maksimal, Kedua, Upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah pembentukan badan pengelola kawasan Geopark Nasional Ciletuh dalam upaya pelestarian, pengendalian dan pemanfaatan. Upaya masyarakat melakukan gerakan pelestarian secara mandiri bersinergi dengan pemerintah daerah.

References

Buku

Phillipus M.Hadjon., Perlindungan Hukum Bagi rakyat Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Jakart, RajaGrafindo Persada, 2008.

Harris Soche,Supremasi hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia, PT. Hanindita, Jogyakarta, 1985.

Salim HS dan Nurbaini,E.S.,Penerapan teori hukum Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Sinambela Mahadi,Azhari, Dilema Otonomi Daerah dan masa depan Nasionalisme Indonesia, Balairung &co, Jogjakarta, 2003.

Nurbasuki winarmo, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak pidana korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta,2008.

M.Manulang, Dasar-dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta,1992.

Solly Lubis, Landasan dan Teknik perundang-Undangan,mandar maju, Bandung, 1989.

Parlindungan,AP.,Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria,Mandar Maju,Bandung,1993.

Rasjidi,lili, Fisafat Hukum, Remadja karya,Bandung,1988.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Penghantar, Liberty,Yogyakarta,1999.

Kementerian Pariwisata,Pemerintah Provinsi Jawa Barat,Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Masterplan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu 2017- 2025, Sukabumi,2017.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Dokumen Pengusul GeoparkCiletuh-Palabuhanratu menjadi anggota Jaringan Geopark Nasional Indonesia, 2015.

Jurnal

Slamet Riyady, Hendrik Fasco Siregar, Nurhayati,†Aspek Yuridis Kewenangan Pemerintah Kabupaten Daerah Sukabumi Provinsi Jawa Barat Dalam Pengelolaan Kawasan Geowisata Geopark Nasional Ciletuh-Palabuhan Ratu†dalam Jurnal Rechtsregel, Volume 2.1 (2019).

Darsiharjo, Upi Supriatna, Ilham Mochammad Saputra Pengembangan Geopark Ciletuh Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai Kawasan Geowisata di Kabupaten Sukabumi. Dalam Jurnal Manajemen Resort dan Leisure Vol.13, No.1, April 2016

Internet

Geowisata: Pengertian, aktivitas, Tujuan, manfaat dan Contonya https://ilmugeografi.com/geologi/geowisata,diakses tanggal 29 Agustus 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa barat jo. Undang-Undang No.20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya.

________Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup R.I. Tahun 2003.Grahamedia Press, Jakarta, 2014.

________. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019,Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), 2019.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 20 Tahun 2016 tentang badan Pengelola Kawasan Geopark Nasional Ciletuh Di daerah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi.

Additional Files

Published

2019-09-02