PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN ANTARA PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Airlangga Justitia Magister Hukum University of Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3174

Keywords:

Penyelesaian, Perkara, Luar Pengadilan, pelaku, Korban.

Abstract

Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), harus dikaji ulang guna melihat kepentingan yang lebih luas, tidak hanya terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana saja, akan tetapi juga kepentingan korban tindak pidana sudah selayaknya di perhatikan. Perlindungan yang ada dalam KUHAP lebih banyak melindungi hak asasi pelaku tindak pidana dari pada hak asasi/kepentingan korban tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakikat penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban kejahatan; dan reformulasi kebijakan Hukum Pidana dalam mengimplementasikan hakikat penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan antara korban dan pelaku kejahatan. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum dan kajian kepustakaan yang dikuatkan data lapangan. Hasil penelitian menunjukan  Hakikat penyelesaian di luar pengadilan adalah restoratif justice. sistem yang dianut oleh KUHAP adalah retributive justice yang titik perlindungannya adalah pelaku tindak pidana (offender oriented) bukan restorative justice. Rekonseptualisasi dan Rekoordinasi dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) perlu dan sangat mendesak untuk dilakukan, agar tercipta suatu penegakkan hukum yang berlandaskan keadilan semua untuk semua.

References

Buku

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

Arif Sidharta, Ketertibaan Yang Adil, Grassindo, Jakarta, 1996.

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 1999

Barda Nawawi Arief, beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2005.

Barda Nawawi Arief, makalah “Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan “, Seminar Nasional, “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance†Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Jakarta, 27 Maret 2007.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan penyusunan Konsep KUHP Baru, Semarang, Kencana Prenadamedia Group, 2008.

Dirdjosiswono, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014.

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2015.

Coffey, Alan, An Introduction to the Criminal Justic and Procces, dalam bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, pada pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, Mardjono Reksodipuro, Jakarta, Pusat Dokumentasi Hukum UI, 1983

Eddy O.S Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga,2009.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanti Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2010.

Hutchinson Terry, Researching and Writing in Law, LAW BOOK Co, Sidney Australia, 2002.

Kadri Husin, Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP, (Tesis), Jakarta, Program Hukum Pasca Sarjana UI, 1985, h. 93. Dalam buku M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Cetakan Pertama, Pradya Pramita, Jakarta, 1991.

Lilik Mulyadi, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung, 2008.

Maya Indah, Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014

Mudzakir, Posisi Hukum Korban tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi Pengukuhan Guru Besar Di Universitas Islam Indonesia (UII), 6 april 2001.

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy:Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Putra Bardin, Jakarta, 1996.

Ridwan Mansur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yayasan Gema Yustida Indonesia, Jakarta, 2010.

Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Sudi Hukum Dan Masyarakat, Remaja Karya, Bandung, 1985.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta,2010.

Soeparman Haji, Parman,, Kepentingan KorbanTindak Pidana Dilihat Dari Sudut Viktimologi, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXII No. 26 Juli 2007.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.

_______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Vini Susanti, Lumpur Lapindo: Bencana atau Kejahatan?, Suara Pembaruan, Januari 2009 dalam buku Rena Yulia,Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Jurnal/Karya Ilmiah

Bappenas Republik Indonesia, Matriks Bidang Pembangunan Dokumen RPJMN, Jakarta, Bapennas RI, 2015.

Umi Rozah, Membangun Konstruksi Politik Hukum Mediasi Penal,MMH, Jurnal Jilid 39 Nomor 3 September 2010

Komisi Kejaksaan, Laporan Penelitian Biaya Penanganan Perkara Pidana Umum, Jakarta, Komisi Kejaksaan, 2013.

Tim Pengkajian Hukum, Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative justice, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2012.

Downloads

Published

2019-09-02