YURISDIKSI KONTENTIOSA DALAM PENANGANAN PERKARA PERMOHONAN PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Irfan Fahmi University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3176

Keywords:

Yurisdiksi, Permohonan, Pemeriksaan, Perseroan Terbatas.

Abstract

Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas adalah salah satu bentuk upaya hukum di dalam pasal 138 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses mendapatkan ‘data’ atau ‘keterangan’ berkaitan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris, yang menimbulkan kerugian bagi perseroan, ‘Pemegang Saham’ atau  ‘Pihak Lain’ dan penerapan yurisdiksi di pada pemeriksaan permohonan di pengadilan Negeri. Metode penelitian yuridis normatif dengan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, upaya hukum ini diajukan kepada Pengadilan Negeri oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu pemegang saham, pihak  lain, dan kejaksaan; kedua, Dalam mengadili permohonan jenis ini, Pengadilan Negeri memberlakukan hukum acara perdata yang tidak seragam. Ada yang mengadili dengan menerapkan yurisdiksi voluntair, dan ada pula menerapkan yurisdiksi kontentiosa. Perbedaan penerapan hukum acara perdata oleh Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara permohonan jenis ini, dapat berpotensi menciptakan tiadanya kepastian hukum acara dalam mengadili perkara Pemeriksaan Perseroan Terbatas.

References

Buku

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jalan Permata Aksara, Jakarta, 2012.

Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

------------, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung: CV. Utomo, 2005.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

------------, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Mahkamah Agung, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, (2007).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia dan Penjelasaannya Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Putusan / Penetapan Pengadilan:

Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 107/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Utr tanggal 22 September 2011 tentang Perkara antara PT Buana Inti Enerji dengan PT Bangun Bejana Buana.

Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No.1193/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 518/K/Pdt/2012 tanggal 24 Oktober 2012, antara PT Buana Inti Energi dengan PT Bangun Bejana Buana.

Laporan:

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Perdata, (2011)

Mahkamah Agung, Keputusan Hasil Rakernas Mahkamah Agung di Denpasar Bali, 19-22 September 2005.

Additional Files

Published

2019-09-02