EFEKTIVITAS PERMOHONAN PRAPRADILAN DALAM UPAYA HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA

Authors

  • Risky Waldo University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3177

Keywords:

Praperadilan, Upaya Hukum, Penetapan, Tersangka.

Abstract

Dasar kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka sebagaimana ketentuan pasal 77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pada putusan Nomor 09/Pid.Pra/2015/PN.Jak.Bar). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Permohonan prapradilan upaya hukum terhadap penetapan tersangka; dan Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Praperadilan pada perkara (No.09/Pid.Prap/2015/PN. Jak.bar). Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kajian literatur dianalisis dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, upaya hukum prapradilan cukup efektif dalam melindungi hak tersangka karena mempunyai kekuatan hukum mengikat; Kedua, hambatan yang dihadapi justifikasi masyarakat terhadap hakim pemutus dan teknis berperkara yang tidak konsisten dalam penerapannya.

References

Buku

Agung Sudrajat, “Implikasi Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Pada Uji Materiil Undang-Undang Terhadap Proses Legislasi di Indonesia†Universitas Indonesia, Depok, 2012

Ahmad Syahrizal, “Peradilan Konstitusi (Suatu studi tentang adjudikasi Konstitusional sebagai Penyelesaian Sengketa Normatif)â€, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

AL.Wisnubroto dan G.Widiatarna, “Pembaharuan Hukum Acara Pidanaâ€, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung : 2005

Bambang Poernomo, “Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesiaâ€, Amarta, Yogyakarta : 1988

Jimly Asshiddiqie, “Menuju Negara Hukum Yang Demokratisâ€, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasiâ€, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Lilik Mulyadi, “Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahan nyaâ€, Alumni, Bandung : 2007

M. Yahya Harahap, “Pembahasan, Permasalahan, Penerapan KUHAP (Pemeriksaan sidang banding, kasasi, dan peninjauan kembali)â€, Sinar Grafika, Jakarta : 2000,

M. Hanafi Asmawie, “Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAPâ€, Pradnya Paramita, Cetakan Kedua, Jakarta, 1990

M. Solehudin, “Tindak Pidana Perbankanâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1997

Mien Rukmini, “Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai)â€, Alumni, Bandung : 2009

Tanusubroto, “Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidanaâ€, Penerbit Alumni, Bandung, 1983

Downloads

Published

2019-09-02