PENGATURAN HUKUM TERHADAP ORANG ASING YANG MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN BERSTATUS TENAGA KERJA ASING

Authors

  • Yuli Iskandari Faculty of Law University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3178

Keywords:

Aturan Hukum, Tenaga Kerja Asing, Perkawinan Campuran.

Abstract

Globalisasi telah menimbulkan tuntutan dunia kerja baik didalam negeri maupun diluar negeri, hal ini memberikan dampak terhadap lalu lintas orang diantara negara-negara di dunia dan tentu berimplikasi terhadap bagaimana sebuah negara mengatur orang asing yang ingin tinggal di negara tersebut. Terlebih lagi jika warga negara asing tersebut melakukan pernikahan campur dengan warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Warga negara asing dan Tenaga Kerja Asing di Indonesia  dan pengaturan hukum terhadap orang asing yang melakukan kawin campur dengan warga negara Indonesia dan memiliki hak bekerja di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang merupakan kajian normatif dengan dengan dekskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan Pertama, pemerintah belum secara nyata dalam mengimplementasikan politik hukum tentang orang asing sebagai tenaga kerja asing. Kedua, Aturan hukum warga negara asing yang melakukan perkawinan campuran banyak disimpangi secara hukum.

References

Buku

Azhari, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya, UI-Press, Jakarta, 1995.

Charles Christian, Politik Hukum Pemberian Izi Politik Hukum Pemberian Izin Tinggal Terbatas Bagi WNA Yang Bekerja Dan Atau Menikah Di Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2013.

Hj. Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012

HR.Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

John Sarodja Saleh, Sekuriti dan Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, 2008

M. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi Dan Ketahanan Nasional, UI- Press, Jakarta, 2004

Moh. Mahfud MD., Hukum dan Pilarâ€pilar Demokrasi, Tanpa Tahun

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R, Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung.

Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayu Media Publishing, Malang, 2004.

Ni Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2011.

Sumarprihatiningrum C, Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia (HIPSMI), Jakarta , 2006.

Titon Slamet Kurnia dkk, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia Cetakan Kedua, Pustaka Pelajar, 2013.

Jurnal

Sayuti, Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari), Nalar Fiqh, Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Volume 4, Nomor 2, Desember 2011.

Haspion Irman, 22 September 2014, Peningkatan Pengawasan terhadap Orang Asing, Makalah Disampaikan Pada Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing Yang Menyalahgunakan Izin Keimigrasian, Denpasar- Bali

Additional Files

Published

2019-09-02