PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN

Authors

  • Kartono Kartono Faculty of Law University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3181

Keywords:

Penerapan Sanksi, Tindak Pidana, Perzinahan.

Abstract

Perbuatan persetubuhan dalam KUHP termasuk kategori kejahatan terhadap kesusilaan yaitu salah satu kejahatan yang dikenal dengan perzinahan atau mukah (overspel). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Hakim mempertimbangkan dasar-dasar hukum materiil dalam putusan Nomor: 1952/Pid.B/2014/PN.TNG menerapkan dakwaan Pasal 284 ayat 1 ke-1, dan hakim dalam memutus perkara perzinahan Nomor 1952/Pid.B/2014/PN.TNG terkait pasal 27 BW, sudah tepat dalam penerapannya. Metode penelitian yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan unsur-unsur tindak pidana perzinahan dalam putusan ini telah terpenuhi dan penerapan pasal 284 ayat 1 yang dijadikan dasar hukum pertimbangan hakim kurang tepat karena salah satu terdakwa tidak tunduk pada pasal 27 BW mengingat di dalam ayat 5 Pasal 284 harus adanya putusan cerai terlebih dahulu. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perzinahan perkara Nomor: 1952/Pid.B/2014/PN.TNG lebih didasarkan pertimbangan dari sisi psikologis terdakwa untuk perbaikan diri, hal ini terlihat dalam pemberian hukuman didasarkan unsur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tidak terpenuhi sehingga unsur Pasal kabur dan dipaksakan.

References

Buku

Abdurrahman Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Abu Munarki, Membangun Rumah Tangga Dalam Islam, PT. Berlian Putih, Pekan Baru, 2006.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Hamzah Hasan, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam, Cet. 1; Alauddin University Press, Makassar, 2012.

Jaenal Aripin dan M. Arskal Salin, Pidana Islam Di Indonesia, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2001.

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Adytia Bakti, Bandung, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea: Bogor, 1976.

-----------------, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Cipta Renaka, Bogor, 1985.

-----------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1990.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Sudarto, Hukum Pidana I, Badan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah FH Undip, Semarang, 1987/1988.

--------------, Hukum Pidana Jilid IA, Badan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah FH Undip, Semarang, 1973.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011.

Topo Santoso, Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill, Jakarta, 1997.

Jurnal

Al Kautsar Ramadhan, Eko Rahardjo, Gunawan Djatmiko, dikutip dari: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/viewFile/1343/1191 diakses tanggal 28 Februari 2019 pukul 9.29 PM

Bintang Wicaksono, dikutip dari http://reformasikuhp.org/tindak-pidana-zina-dalam-r-kuhp-2015/ diakses tanggal 28 Februari 2019

Additional Files

Published

2019-09-02