PELANGGARAN MEREK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i2.332Abstract
Dalam era modern sekarang ini dan sejalan dengan konvensi-konvensi internasional, peranan merek menjadi sangat penting dalam menjaga persaingan usaha. Merek sebagai salah satu karya Intelektual memiliki peranan penting untuk kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu pemsahaan dengan maksud untuk menunjukkan ciri dan asal usul barang. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor l4 tahun 1997 tentang Merek, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pemegang hak merek terdaftar dari perbuatan melawan hukum, karena sering terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap hak merek terdaftar baik merek dagang maupun jasa sebagai usaha persaingan yang tidak sehat. Pelanggaran Merek yang kerap terjadi seperti peniruan, pemalsuan, atau pemakaian merek tanpa hak terhadap merek-merek tertentu. Keadaan seperti ini tentu saja tidak hanya akan merugikan pemilik merek, tetapi juga akan merugikan para konsumen.
Kata Kunci: Pelanggaran, Merek, Melawan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.