PEMIKIRAN FILUSUF MAZHAB SEJARAH HUKUM DI DALAM PEMBENTUKAN KESADARAN HUKUM DAN KARAKTER EMPAT PILAR KEBANGSAAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i2.338Abstract
Pemikiran Filsuf yang beraliran mazhab sejarah hukum atau Historical Yurisprudensi yang dimotori oleh Karl Chrisntian Von Savigny dan muridnya Pucta mengetengahkan pemahaman akan pentingnya dasar hukum itu dijiwai oleh karakter bangsanya sendiri yang di kenal dengan Volkgeist atau jiwa bangsa, dimana ungkapannya adalah bahwa setiap bangsa di dunia ini mempunyai jiwa dan karakternya sendiri-sendiri yang berbeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. Empat pilar Kebangsaan yang selama ini kita kenal dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai-nilai kerohanian dan kebathinan sangat abstrak sifatnya, tetapi mendominasi ‘jiwa dan mental Bangsa Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologis dan kepustakaan, penelitian menunjukan adanya pengaruh pemahaman aliran filsafat hukum terhadap kesadaran hukum dan pembentukan karakter di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Pemikiran, Sejarah Hukum, Empat Pilar
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.