Menakar Konstitusionalitas Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34943Keywords:
konstitusionalitas, perpu, cipta kerja, undang-undang.Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022-Ciptaker) yang disahkan pada akhir Desember 2022 sebagai bentuk lanjutan dari vonis pengadilan konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Judicial review formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU 11/2020). Sesuai amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) harus segera mendapatkan persetujuan atau tidak dari DPR RI pada persidangan berikutnya. DPR RI menyelenggarakan rapat paripurna untuk memberikan persetujuan atau tidak pada tanggal 21 Maret 2023, sedangkan persidangan berikutnya setelah Perpu 2/2022-Ciptaker yang jatuh pada 6 Februari 2022 dalam masa sidang ke-III yang dilaksanakan secara paripurna 2022-2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang tujuan dilakukannya adalah untuk mencari solusi penyelesaian dari munculnya legal issue terhadap lahirnya preskripsi tentang apa yang menjadi keseharusannya. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu proses persetujuan Perpu 2/2022-Ciptaker oleh DPR RI ditemukan inkonstitusional setidaknya berdasarkan tidak terpenuhinya hal ihwal kegentingan memaksa dan telah melewati batas waktu pada persidangan berikutnya yang termaktub didalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
References
Adhistianto, Mohammad Fandrian. 2020. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan).†Pamulang Law Review 3(1):1. doi: 10.32493/palrev.v3i1.6530.
Alrasyid, Aldys Rismelin, dan Sunny Ummul Firdaus. 2022. “MENGKAJI INKONSTITUSIONAL BERSYARAT PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TERHADAP KEDUDUKAN OMNIBUS LAW.†Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1(3). doi: https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.163.
Amsari, Feri. 2011. Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Anon. t.t. “Kemudahan Berusaha di Indonesia.â€
Asshidiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bima, Muhammad Rinaldy. 2019. “Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.†Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7(1). doi: 10.29303/ius.v7i1.595.
Harjono, Dhaniswara K., Hulman Panjaitan, dan Gindo L. Tobing. 2023. “PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 ANTARA KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.†Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8(2):1230–41. doi: http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.11323.
Indrati, Maria Farida. 1996. Ilmu perundang-undangan, dasar-dasar dan pembentukannya: (bagian pertama dari ilmu pengetahuan perundang-undangan). Jakarta: Sekretariat Konsorsium Ilmu Hukum, Universitas Indonesia.
Irawan, Atang. 2022. “UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI TENGAH HIMPITAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020.†LITIGASI 23(1):101–33. doi: 10.23969/litigasi.v23i1.4773.
Manan, Bagir. 1999. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mochtar, Zainal Arifin. 2020. “Politik Hukum RUU Cipta Kerja.†Kompas, Maret 9.
Moza, Dela Funika, Aryo Akbar, dan Asri Muhammad Saleh. 2022. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Dalam Menakar Negara Berada Dalam Ikhwal Kegentingan Memaksa Oleh Presiden.†Jurnal Panorama Hukum 7(2). doi: https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7511.
Munawar, Marzuki, dan Ibnu Affan. 2021. “ANALISIS DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PERPSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.†Jurnal Ilmiah Metadata 3(2).
Nalle, Victor Imanuel. 2017. “Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4(2):244–62. doi: 10.22304/pjih.v4n2.a2.
Noer, Syamsudin. 2021. Vexatious Request. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Prasetianingsih, Rahayu. 2017. “Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.†PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4(2):263–80. doi: 10.22304/pjih.v4n2.a3.
Pratama, Nur Aji. 2022. “MEANINGFUL PARTICIPATION SEBAGAI UPAYA KOMPROMI IDEE DES RECHT PASCA PUTUSAN MK NO. 91/PUU-XVIII/2020.†CREPIDO 4(2):137–47. doi: 10.14710/crepido.4.2.137-147.
Sanjaya, Dixon, dan Rasji. 2021. “PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020.†Jurnal Hukum Adigama 4(2). doi: https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17910.
Setiadi, Wicipto. 2022. Ilmu & Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,. Jakarta: Damera Press.
Siddiq, Muhammad. 2014. “Kegentingan Memaksa Atau Kepentingan Penguasa (Analisis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)).†Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 48(1). doi: 10.14421/ajish.2014.48.1.%p.
Soeroso, Fajar Laksono. 2013. “‘PEMBANGKANGAN’ TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.†Jurnal Yudisial 6(3). doi: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i3.100.
Suparman, Nanang, dan Muhammad Andi Septiadi. 2021. “Government Political Communication in The Formulation of The Omnibus Law Cipta Kerja.†Jurnal Penelitian Komunikasi 24(2). doi: https://doi.org/10.20422/jpk.v24i2.774.
Yurikosari, Andari, Sugeng Santoso, Mohammad Fandria Adhistianto, Horadin Saragih, dan Joice Soraya. 2022. Masalah-masalah hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-XVIII/2020. Jakarta: PT Rajawali Buana Pusaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.