Utang Yang Berasal Dari Putusan Arbitase Internasional Sebagai Syarat Mengajukan Pailit

Authors

  • Maddenleo T Siagian Faculty of Law University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34944

Keywords:

kepailitan, utang, putusan arbitrase internasional (asing).

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu berdasarkan keputusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Namun, tidak ada kepastian mengenai keputusan arbitrase internasional atau asing yang memenuhi syarat utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Studi ini melakukan penelitian yuridis normatif-empiris. Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) adalah tiga pendekatan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang yang dihasilkan dari arbitrase internasional (asing) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Putusan Nomor 46/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. dan Nomor 36/PDT. SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. memenuhi syarat sebagai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih setelah proses eksekusi selesai dilakukan.

References

Setiadi A., & Alyosha, Osman Kemal. (2021). Hukum Acara Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Asing Di Indonesia. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Tejaningsih, Titik. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Yogyakarta: FH UUI Press.

Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muljadi, Kartini., & Widjaja, Gunawan. (2004). Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lontoh, Rudy A., Kailimang, Denny., & Ponto, Benny. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.

Satrio, J. (1996). Hukum Perikatan tentang Hapusnya Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hoff, Jerry. (2000). Undang-Undang Kepailitan di Indonesia (penerjemah Kartini Muljadi). Jakarta: PT. Tatanusa.

Amboro, FL. Yudhi Priyo. (2020). Hukum Kepailitan, Penerapan Hukum Kepailitan pada Korporasi di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Malang: Setara Press.

Hutapea, Hotman Paris. (2011). Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri Serta Dijamin oleh Perusahaan Indonesia. Universitas Padjadjaran.

Harnowo, Tri. (2005). Kreditor Preferen dan Separatis, Undang-Undang Kapilitan dan Perkembangannya. Proseding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Bisnis Lainnya Tahun 2004. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Remy, Sutan. (2002). Pengertian Utang dalam Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 17.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Agustus 2012.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/PDT. SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 Nopember 2014.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 767 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 24 Februari 2015.

Additional Files

Published

2023-10-31