Konsep Trias Politik dan Pelaksanaannya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34945Keywords:
trias politika, ketatanegaraan, indonesia.Abstract
Pembentukan sebuah negara didasarkan kepada keinginan rakyat secara bersama melalui kesepakatan polititk dalam mencapai tatanan kehidupan yang teratur. Penelitian dilakukan dalam rangka membahas dan menganalisa sejauhmana konsep Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, dijalankan secara penuh dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dalam konsep Tria Politica dibentuknya tiga poros kekuasaan negara yaitu, lembaga kepresidenan, lembaga pembentuk undang-undang dan lembaga kehakiman pada dasarnya bertujuan untuk menjaga agar terjadi keseimbangan dalam mengelola pemerintahan. Ketiga poros kekuasaan tersebut mempunyai peranan berbeda, namun memegang kedudukan strategis, dan diharapakan dapat saling melakukan kontrol. Namun demikian pada kenyataannya tidak semua lembaga-lembaga tersebut memiliki sepenuhnya fungsi dan kewenangan sebagaimana konsep utama Trias Politika, akibatnya seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan, over kewenangan dan terjadi subordinasi. Adapun penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan UU dan pendekatan konseptual. Data yang digunkan adalah data sekunder. Dari hasil penelaahan ternyata penyebab tidak berjalannya konsep Trias Politica salah satunya karena adanya regulasi yang memberikan kewenangan fungsi legislatif kepada eksekutif dimana presiden diberikan hak untuk mengusulkan rancangan UU, mengeluarkan PERPPU sebagai pengganti UU produk legislatif serta dimilikinya hak prerogratif. Maka dari itu penulis menyarankan untuk dilakukan kajian kembali terhadap ketentuan tersebut khususnya menyangkut kewenangan Presiden.
References
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ariani, N. V., Rahmanto, T. Y., Sujatmiko, S., Situmorang, M., Rahma, N. D., Lamria, M., Nurcahya, D., Sari, I. P., & Putra, A. W. (2021). Perlukah Hak Prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) diatur dengan Undang-Undang. Balitbangkumham Press. (pp.1-183), https://doi.org/10.30641/KUMHAMPress.70
Ashiddiqie, J. (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. . Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baital, B. (2014). Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. JURNAL CITA HUKUM, 2(1), (pp.19-38), https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1446
Christiani Junita Umboh. (2020). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Lex Administratum, 8(1), (pp.131–142). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/28464
Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), (pp.49–58). https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.12
Fauzan, E. M. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Perss.
Fudin, H. (2022). Aktualisasi Checks And Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), (pp.202-204). https://doi.org/10.31078/jk1919
Fuqoha, F., Nugroho, A., & Firdausi, I. A. (2019). Stabilitas Pemerintahan Pasca Pemilihan Umum di Indonesia antara Checks and Balances dan Demokrasi Transaksional. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), (pp.153-166). https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1893
Haryono, P. D. (2015). Analisis Yuridis Terhadap Hak Prerogatif Presiden Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, II(2), (pp.1–15). https://www.neliti.com/publications/34379/analisis-yuridis-terhadap-hak-prerogatif-presiden-sebelum-dan-sesudah-amandemen
HR, R. (2021). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), (pp.97-110). https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839
Kaharudin, K., Galang Asmara, H., Asmara, G., Minollah, M., & Jayadi, H. (2017). Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasaran Uud 1945. Jurnal Media Hukum, 23(2), (pp.137–149). https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0075.
Komnas HAM. (2014). Jurnal HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. HAM, Vol 11, (pp.v-xvi), https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2019/04/25/103/jurnal-ham-vol-11-tahun-2014.html
Madjid, M. A. S. W. (2022). Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara. Constitution Journal, 1(2), (pp.169–188). https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31
Marlina, R. (2018). Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). (pp 171-178), https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2631
Maslul, S. (2021). Pengaturan Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi Dalam RUU GAAR.
Wilujeng. S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis Dan Yuridis. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 18(Juli), (pp.1-10), https://doi.org/10.14710/humanika.18.2
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Persektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama.
Mutiara Fahmi, Azmil Umu, S. K. P. (2018). Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), (pp.10–27). https://doi.org/10.23373/legitimasi.v11i2.15218
Nazriyah, R. (2016). Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Konstitusi, 7(5), (pp.13-40), https://doi.org/10.31078/jk752
Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), (pp.333-354), https://doi.org/10.31078/jk1027
Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden. Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(29), (pp.1486–1498), https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/29
Prayitno, C. (2020). Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 17(3), (pp.461-477), https://doi.org/10.31078/jk1733
Rahman, A., & Purnamasari, D. (2021). Checks and Balances: Konsep Trias Politika Dan Negara Demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan, 12(2), (pp.79–92), https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/download/8195/4312
Rahmatullah, I., & Agusty, R. Z. (2016). Memperkuat Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Bingkai Negara Hukum. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(2), (pp.231–244), https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.7856
Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), (pp.58–69), https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i2.18221
Salamah, U. (2017). Penta Politika Indonesia Dalam Perspektif Sejarah Peradaban Masa Lalu Dan Masa Kini. SATWIKA: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 1(1), (pp.37–50), https://doi.org/10.22219/satwika.v1i1.4603
Salisa. (2021). Implikasi perubahan uud 1945 terhadap hak prerogatif presiden di bidang yudikatif. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), (pp.148–161), https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3038
Soekanto, S. (2006). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Susanto, M. (2016). Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, 9(3), (pp.237–258). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/9/9
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), (pp.113-121), https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242
Witardi, R. J., Hukum, F., & Negeri, U. (2022). Negara Independen the Existence of the Application of Trias Politica in the Equal Separation of Powers and Their Impact on the Power of Independent State. Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 5(1). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/download/4705/3036
Yuliani, A. (2021). Penetapan Kegentingan Yang Memaksa Dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), (pp.337-350), https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.778
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), (pp.328-338), https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.580
Yuswalina, K. B. (2016). Hukum Tata Negara Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Zamroni, M. (2011). Mengukur Konseptualitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), (pp.139–150), http://repository.unpas.ac.id/49837/1/jurnal legislasi.pdf#page=155
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.