Penerapan Prinsip Indemnitas dan Subrogasi Dalam Klaim Asuransi Umum

Authors

  • Purgito Purgito Faculty of Law University of Pamulang
  • R.A. Diah Irianti Permana Faculty of Law University of Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34982

Keywords:

Perjanjian, Asuransi, Indemnitas, Subrograsi.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan  hukum terkait prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam perjanjian asuransi dan penerapan prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam penyelesaian sengketa asuransi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitan hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip  indemnitas diatur dalam  Pasal 246  KUHD dan Pasal 31 UU No.14 Tahun 2014. Sedangkan prinsip subrogasi diatur dalam Pasal 284 KUHD dan Pasal 1400 KUHPer. Prinsip indemnitas dan subrogasi tidak dapat diterapkan secara penuh dalam pemenuhan keberimbangan pembayaran klaim dan pada asuransi umum karena adanya kendala yaitu kejujuran sempurna. Penerapan prinsip indemnitas dalam penyelesaian sengketa asuransi sulit diwujudkan karena adanya kendala yaitu tidak dapat dijalankan sendiri tanpa dukungan prinsip subrogasi dan prinsip kontribusi.

References

Arini, A. A. (2011). Prinsip subrogasi dalam perjanjian (polis) asuransi kerugian ditinjau dari hukum perasuransian di Indonesia, Skripsi, UNS

Ganie A. J. (2011), Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2006). Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta: FH UII Press.

Muhammad, A. (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moleong LJ. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulhadi (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Depok: PT. Raja Grafindo.

Prarenda, M. R. (2015). Indikasi Adanya Pelanggaran Terhadap Prinsip Indemnitas Dalam Perjanjian Asuransi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA

Sari, R. D. I. P., & Irianti, R. D. (2019). Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pamulang Law Review, 2(1), 47-54.

Salim & Nurbani, ES. (2013). Hukum Divestasi di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sari Elsi Kartika & Simangunsong, A. 2008, Hukum Dalam Ekonomi, Cetakan kelima (edisi 2), Jakarta: PT. Grasindo.

Sembiring. S. (2014). Hukum Asuransi, Cetakan I, Bandung: Nuansa Aulia.

Soekanto Soerjono & Mamudji, S. (2002), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2010). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Tarmudji, T. (1996). Manajemen Risiko Dunia Usaha. Yogyakarta: Liberty.

https://www.aswata.co.id/id/profil/profil-singkat, diakses, tanggal 03 Mei 2023

Additional Files

Published

2023-10-31