Upaya Pemenuhan Hak dan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Willy Wilara Polteknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang
  • Mitro Subroto Polteknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34984

Keywords:

lembaga pemasyarakatan, hak narapidana, disabilitas.

Abstract

Pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik menjadi urgensi yang perlu diperhatikan oleh Lembaga pemasyarakatan sehingga Lembaga Pemasyarakatan bertugas untuk memenuhi hak-hak tersebut dikarenakan Narapidana yang memiliki kebutuhan khusus menyebabkan mereka memiliki keterbatasan dibandingkan narapidana lainnya, narapidana penyandang disabilitas memerlukan perhatian dan perlakuan khusus. Oleh karena itu tujuan penelitian ini ialah mengkaji upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam memenuhi hak dan perlakuan khusus terhadap narapidana penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikenal sebagai penelitian dengan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder berupa kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak narapidana disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ialah  menyediakan prasarana fisik yang standar, menjamin kepastian hukum, memberkali dengan pengetahuan yang sesuai, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang isu disabilitas, menyediakan fasilitas pusat layanan disabilitas, menhormati martabat dan identitas, memberikan aksebilitas, memberikan pelayanan Kesehatan, memberikan Pendidikan, memeberikan rehabilitasi. Dalam pemebuhan hak tersebut terdapat beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi seperti anggaran saranan dan prasaranan fisik, regulasi, pengetahuan atau sumber daya, koordinasi antar Lembaga terkait.

References

Andriani, H. F., & Subroto, M. (2021). Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6061–6069.

Ardiansyah, D. (2021). Pelayanan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas. 8(4). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4

Arianto, I. B. N. (2021). Pemenuhan Hak atas Kesehatan NArapidana Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan.

Ashraff, M., & Subroto, M. (2022). Implementasi Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Disabilitas Di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Hukum Responsif, 13(1). http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif

Dewi, L. I., & Darmawan, D. (2021). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pemenuhan Hak Narapidana Penyandang disabilitas. Journal of CorrectionalIssues, 4(2), 127–131.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pub. L. No. 8 (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Kristiandy, F. (2021). Analisis Kesejahteraan Hak Penyandang Disabilitas : Situasi, Kondisi, Permasalahan dan Solusi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Sekitar dan Lembaga Pemasyarakatan. WIDYA YURIDIKA : Jurnal Hukum, 4. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

Manalu, H. S. (2013). Implementasi Hak-Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Upah/Premi Atas Pekerjaan Yang Dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan Panjangan Kelas II B Bantul. 1–20.

Nafarizka, M. A., & Subroto, M. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Disabilitas dalam Memenuhi Kesejahteraan Sosial Kelompok Rentan di Lembaga Pemasyarakatan. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 221–236. https://doi.org/10.19105/ejpis.v3i2.5082

Novarizal, R. (2013). Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Umum (Studi Terhadap Tiga Narapidana Kategori Bandar dan Pengedar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru).

Nugraha, F. A. (2021). Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih. 8(5). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5

Pamungkas, K. T., Subroto, M., Ilmu, P., & Abstrak, P. (2022). Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Pelayanan Narapidana Penyandang Disabilitas. 9(4). https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4

Pujiono, D. W. (2021). Penyediaan Fasilitas Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas Pada Lapas Kelas II A Bekasi. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(2), 199–203. https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.199-203

Rachman, F. A. (2021). Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun. 8(5). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5

Romado, M. G., & Subroto, M. (2021). Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6382–6386.

Silalahi, A. D., & Subroto, M. (2022). Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Disabilitas Memenuhi Kesejahteraan Kelompok Rentan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Subarji, J. F. (2021). Pemenuhan Hak atas Kesehatan bagi Narapidana Disabilitas Ditinjau dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang). 7(1).

Wiraman, H. F. C. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun. NUSANTRA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3). https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.238-244

Additional Files

Published

2023-10-31