Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice

Authors

  • Muhammad Rezfah Omar Universitas Pamualng

Keywords:

kejahatan, tindak pidana kekerasan seksual, restorative justice

Abstract

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada tahun 2023 menangani 28.445 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana kasus tindak pidana kekerasan seksual merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 12.511 kasus. Penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual  oleh aparat penegak hukum saat ini dinilai belum bisa memberikan rasa keadilan pada para korban. Aparat Penegak hukum saat menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terkadang justru lebih berpihak pada pelaku kekerasan dan tidak berempati pada korban tindak pidana kekerasan seksual, Salah satu indikatornya adalah banyak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diselesaikan melalui restorative justice, kasus selesai secara damai  tanpa adanya proses persidangan di Pengadilan. Sebagaimana kita ketahui kasus perkosaan, kasus pencabulan, kasus persetubuhan terhadap anak, kasus pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa  dan bukan delik aduan di mana pada delik biasa korban tidak dapat mencabut laporan yang sudah dibuat di kepolisian. Kondisi penegakan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tidak berpihak kepada korban mendorong masyarakat untuk memaksa pemerintahdan DPR RI membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Akhirnya pada hari  Selasa tanggal 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).  Dengan disahkannya UU TPKS maka perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat terwujud termasuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual. . Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang yang diatur dalam UU TPKS adalah adalah penegasan tidak adanya penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU TPKS. Dengan kata lain dengan berlakunya UU TPKS, maka tidak ada lagi kasus kekerasan sesksual yang bisa diselesaikan melalui “perdamaian”.

References

Angkasa, Angkasa, dkk, 2021, “Efektivitas Rancangan Undang-undang Pengahpusan Tindak pidana kekerasan seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Prespektif Viktimologi”, Jurnal USM Law Review, vol. 4 no. 1.

Aryani, Andi Sri Ratu, 2021 “Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)”, Jurnal Muslimah dan Studi Gender, vol. 1, no. 1.

Barnes, Bruce E., 2007, Culture, Conflict, and Mediation in the Asian Pacific, Maryland: University Press of America.

Bynum, Jack E. dan William E. Thompson, 2002, Juvenile Delinquency a Sociological Approach, Boston: Allyn and Bacon.

Diyariesta Caesari , Subekti, 2022, “Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak pidana kekerasan seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Magetan”, Recidive, Vol.11, Issue 3.

D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing.

Francis D Boateng, Gassan Abess, 2010, “Victims’ Role In The Criminal Justice System: A Statutory Analysis Of Victims’ Rights In U.S.”, International Journal of Police Science and Management

Fuller, Lon, 1969, Morality of Law Revision Edition, New Haven: Yale University Press

Gassan Abess, “Victims’ Role In The Criminal Justice System: A Statutory Analysis Of Victims’ Rights In U.S.”, International Journal of Police Science and Management, vol. 20, no. 1.

Ikhwan Hastanto,(2023), “Meski UU TPKS Sudah Sah, Banyak Kasus Tindak pidana kekerasan seksual Masih Berakhir Damai”, diakses pada tanggal 2 Januari 2024 dari https://www.vice.com/id/article/qjkbq3/uu-tpks-belum-ubah-pendekatan-polisi-kasus-kekerasan-seksual-di-indonesia-masih-berakhir-damai

Kang, Cindy, 2021 “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn”, Jurnal Yustika, vol. 24, no.1,

Kusuma, Agnes, dkk, 2019, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Tindak pidana kekerasan seksual”, Lex Scientia Law Review, vol. 2, no. 2.

Made Darma Weda, 1996 Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Maria Farida Indrati Soprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jogyakarta: Kanisius.

Marzuki, P. M., 2011, Penelitian Hukum, Bandung: Kencana

Muladi dan Barda Nawawi Arief,1984, Pidana dan Pemidanaan,, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Muladi, 2012, “Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana”, makalah disampaikan dalam seminar IKAHI tanggal 25 April 2012.

Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

SIMFONI PPA https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 29 Desember 2023

Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Siti Indriyanti Affierni, I. N., 2020, Qualitative Study on Perpetrator of Child Sexual Violence with the SymbolicInteraction Theory Approach. Health Promotion and Behavioral Science, Indonesia: Faculty of Public Health, Universitas Jember..

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual

Willa Wahyuni (2022,), “Restorative justice dalam Kasus Tindak pidana kekerasan seksual”, diakses pada tanggal 3 Januari 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/restorative-justice-dalam-kasus-kekerasan-seksual-lt63973cd718419/

Zehr, Howard, 2002 The Little Book of Restorative justice, Pennsylvania: Intercourse.

diakses pada tanggal 29 Desember 2023

Kawai, H. Open Innovation University-Industry Collaboration: Student Idea Contests and Exit Strategy in Japan. Journal of Japanese Management, 2017, 1(2), 31–48. Retrieved from http://www.jfmra.org/doc/jjm_vol01_no2.pdf#page=37

Luthvi Febryka Nola, 2016, “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, Juni 2016, Hlm. 35-52, DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949

Manion, J. Strengthening organizational commitment: Understanding the concept as a basis for creating effective workforce retention strategies. The Health Care Manager, 2004. 23(2), 167–176. Retrieved from http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF

O’Connor, J., & Gu, X. Creative industry clusters in Shanghai: A success story? International Journal of Cultural Policy, 2012. 20(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/10286632.2012.740025

Additional Files

Published

2024-04-23