Peran Ahli Bahasa Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Pada Media Elektronik
Keywords:
ahli bahasa, tindak pidana, penghinaan, pencemaran, elektonikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran ahli bahasa dalam konteks penegakan hukum terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kerangka hukum yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, penelitian ini berfokus pada urgensi pemahaman aspek kebahasaan dalam teks yang menjadi dasar tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta bagaimana peran ahli bahasa dalam menganalisis teks terkait. digunakan melibatkan analisis dokumen hukum terkait, studi kasus yang mengacu pada permasalahan ahli bahasa dan praktisi hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa ahli bahasa mempunyai peran penting dalam menganalisis dan memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaan kata dan konteksnya dalam teks yang menjadi dasar tuntutan pidana pencemaran nama baik. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran ahli bahasa dapat memberikan kontribusi penting dalam memastikan penerapan hukum didasarkan pada pemahaman yang akurat tentang aspek kebahasaan dan semantik teks yang dibuktikan. Peran ahli bahasa dalam konteks penegakan hukum terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, serta implikasinya terhadap keberhasilan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu di bidang komunikasi elektronik merupakan aspek yang harus selalu diperhatikan. dipertimbangkan.
References
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020), hlm. 19.
Asmadi Erwin. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.6 No.1, hal 16-32.
Chazawi, Adami, 2005.”Stelsel Pidana, Tindak PIdana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum PIdana”.PT Raja Grafindo Persada.
Desril Raja, Rabbani Salsabila, Shaleh Ali Ismail.(2023). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Muka Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Riau. Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu EkonomiNo. 1 Vol. 1, hal 1-18.
Djanggih Hardianto. (2016). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM).Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 18 No. 1, hal 93 - 102.
Endah Tri Wahyuni, “Defamation through Social Media Based on Laws and Regulations”, Journal La SocialeVol. 01, Issue 06(031-040), 2020, hlm. 32.
Fatahuddin, Iswary Ery, Saleh Firman. (2018). Tindak Tutur Asertif Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media: Linguistik Forensik. Jurnal Idiomatik Vol. 5, No. 1, hal 8-22.
Luthvi Febryka Nola, 2016, “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, Juni 2016, Hlm. 35-52, DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949
Mintowati, (tanpa tahun) Pencemaran Nama Baik Kajian Linguistik Forensik (Skripsi) Program Sarjana, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya
Mahrus Ali, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Konstitusi Volume 7 No. 6. Desember 2010.
Manion, J. Strengthening organizational commitment: Understanding the concept as a basis for creating effective workforce retention strategies. The Health Care Manager, 2004. 23(2), 167–176. Retrieved from http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF
Muchladun Wildan. (2015). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Jurnal Ilmu Hukum Opinion. Vol.3, hal 1-8.
Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea.
Parulian Henriko, Putranto Rahmat Dwi. (2022). Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam PerspektifUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Pendidikan dan Konseling. Vol.4 No.4, hal 5909-5919.
O’Connor, J., & Gu, X. Creative industry clusters in Shanghai: A success story? International Journal of Cultural Policy, 2012. 20(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/10286632.2012.740025
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.