Implikasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Kinerja Pemerintahan Desa Di Desa Gandayasa Kecamatan Cikeusal

Authors

  • Nursiti Nursiti Universitas Serang Raya
  • Rokilah Rokilah Universitas Serang Raya, Banten

Keywords:

kewenangan, badan permusyawaratan desa, kinerja, desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja pemerintahan desa di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPD memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan desa, terutama dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi kewenangan BPD yang memengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan desa, seperti keterbatasan sumber daya dan peran aktif masyarakat dalam partisipasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan dan penguatan peran BPD serta peningkatan kesadaran partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal

References

Ahmad Rosandi Sakir, & Humairah Almahdali. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Massenrengpulu Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Jurnal Administrasi Karya Dharma, Volume 3 Nomor1, 6.

Alie Zainal Abidin, Taufiq Soeltanto, & Marianus Ne’e. (2023). Efektivitas Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa (Studi Di Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur). Journal Akses STIA Malang, Vol. 5, No. 2, 2.

Asnawi Rewansyah. (2011). Akuntansi Desa Teori dan Praktek. SC IRDH.

A.W.Widjaja. (2003). Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Raja Grafindo Persada.

Dimyati dan Mudjiono. (2006). Belajar dan Pembelajaran. PT. Raja Grafindo Persada.

Drs.Sumarno, M. S. (2022). Studi Literatur : Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pemerintahan, Pembangunan Dan Pengawasan Keuangan Desa. Jurnal WidyaPraja, Vol. 2No. 1.

Handayaningrat. (1986). Sistem Pengawasan. Remaja Rosdakrya.

I Nyoman Sumaryadi. (2010). Konsep Dasar dan Teori Partisipasi. Ghalia Indonesia.

Mansyur, A. (2018). Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa .

Manulang. (1977). Dasar-Dasar Management.

Maringan Masry Simbolon. (2004). Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen. Ghalia Indonesia.

Nurmayani. (2009). Hukum Administrasi Daerah. Universitas Bandar Lampung.

Nasrin, Darmawan Wiridin, & Luski Rezi. (2023). Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan(Studi Di Desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, Volume 4,(Issue 1).

Prajudi Atmosudirjo. (1981). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.

Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada.

Romadhan Lubis. (2023). Eksistensiperan Dan Fungsi Badanpermusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6tahun 2014tentang Desa. Journal Of Juridische Analyse.

Sinta Yusuf, & Irwandi. (2021). Analisis Terhadap Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa Dalam Membina Dan Meningkatkan Perekonomian Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 1 No. 3.

Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 1.

Zitri, I., & Umami, R. (2022). Pendampingan Penguatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Desa Karang Bongkot Dalam Penyusunan Perdes Pembentukan Bumdes. Journal of Character Education Society), 5(3), 726–738. https://doi.org/10.31764/jces.v3i1.9326

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Additional Files

Published

2024-04-24