Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Dalam Pengawasan Keterwakilan Perempuan di Partai Politik

Authors

  • Azelea Cipta Pradipta Pradipta Universitas Serang Raya
  • Fuqoha Universitas Serang Raya

Keywords:

keterwakilan Perempuan, ; pemilihan umum, partai politik.

Abstract

Keterwakilan wanita dalam partai politik adalah penting untuk menjaga keseimbangan gender dalam politik, namun tantangan dalam memastikan partisipasi yang merata masih menjadi kendala. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran krusial dalam mengawasi proses pemilihan umum, termasuk keterwakilan wanita di partai politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan Bawaslu dalam mengawasi hal ini serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang terkait, dengan metode penelitian meliputi analisis dokumen dan studi literatur. Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan dalam mengawasi proses internal partai, masih ada hambatan seperti kurangnya sumber daya dan optimalisasi kerjasama. Namun, terdapat juga peluang untuk memperkuat peran Bawaslu melalui peningkatan kerjasama dan advokasi kebijakan yang lebih inklusif.

References

Adriadi, R., & , Hasti Marlena, T. D. (2019). Analisis Keterwakilan Perempuan Di Dprd Seluma (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). Manajemen Publik & Kebijakan Publik, 1(September), 63–75.

Antari, L. P. S. (2023). Perempuan dan Politik Indonesia. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(1), 18–23. https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.798

Arif Prasetyo, W., Eka Wisnu, W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.

Bachmid, F. (2020). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 87–103. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.83

Bone, K., Sakir, A. R., & Lukman, J. P. (2024). Peran Perempuan dalam Politik : Eksistensi Calon Legislatif Perempuan di Kabupaten Bone. 5, 14–27.

Dhiya, G. (2024). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KESETARAAN GENDER (KHUSUS KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KOTA PADANG). 4–6.

Fatin, N. (2022). Perempuan Pengawal Demokrasi : Upaya Penguatan Keterwakilan Perempuan dalam Kepemiluan di Indonesia. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 159–170.

Hevriansyah, A. (2021). Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif. Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1(1), h 67-85. http://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/41

Jurdi, F. (2004). Pengantar Hukum Pemilihan Umum.

Kiftiyah, A. (2019). Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 14(1), 1–13. https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i1.2859

Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai Politik Nan Sistem Pemilihan Umum Di Innonesia. Occupational Health, 51(5), 23–25. http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdf

Mayrudin, Y. M., Nurrohman, B., & Astuti, D. S. (2022). Eksistensi Politik Kader Perempuan pada Pengorganisasian Partai-partai Politik. Ijd-Demos, 4(3). https://doi.org/10.37950/ijd.v4i3.323

Parid, S. (n.d.). KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK DI INDONESIA PERSPEKTIF LEGAL FEMINISM. september 2016, 1–6.

Parwati, T., & Istiningdiah, K. (2021). Partisipasi Dan Komunikasi Politik Perempuan Di Legislatif Menurut Kacamata Politisi Perempuan Di Indonesia. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2), 119–129. https://doi.org/10.14710/interaksi.9.2.119-129

Priandi, R., & Roisah, K. (2019). Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 106. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.106-116

Raqim, U., Lestari, P., & Handoyo, E. (2017). Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di DPRD Kota Salatiga. Unnes Political Science Journal, 1(1), 88–97.

Sari, M. (n.d.). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA.

Supriyanto, D. (2013). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu Disertai Undang-Undang 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. NBER Working Papers, 89. http://www.nber.org/papers/w16019

Tambalean, L. P. A., Liando, D. M., & Monintja, D. (2023). Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Jurnal Governance, 3(1), 1–11.

Taufik Dede N. (2023). Problematika, Tantangan dan Solusinya Perekrutan Badan Ad Hoc Pada Penyelenggaran Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 108–117. https://doi.org/10.58540/isihumor.v1i2.209

Additional Files

Published

2024-04-24