Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Dengan Menggunakan Identitas Palsu Sebagai Dokter
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i1.38969Keywords:
pertanggungjawaban, pidana, penipuan, palsu, dokterAbstract
Tindak pidana penipuan dengan pemalsukan identitas termasuk kedalam berbentuk berkejahatan yang sering dijumpai pada masyarakat, yang berpacu pada alat yang didasari dengan mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu. Tujuan dari penelitian ini berguna untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai doketer dan mengetahui akibat hukum yang diberikan kepada pelaku. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun Hasil penelitian ini ialah pertanggungjawaban tindak pidana penipuan menggunakan identitas palsu sebagai dokter dapat ditentukan dengan terpenuhinya unsur penipuan dengan terindikasi adanya tipu muslihat, kebohongan dan keadaan palsu yang menguntungkan diri. Kemudian akibat hukum yang bisa diberikan kepada pelaku adalah dikualifikasikan dengan tuntutan dalam pasal 378 jo Pasal 263 KUHP atau menggunakan ketentuan khusus yang bersifat lex specialis Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 jo Pasal 441 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara
References
Aristia Pradita Widasari Widodo, Ardiansah, S. F. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Identitas Dokter Dalam Prespektif Keadilan. Journal National Conference on Social Science and Religion.
Ali, M. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana,. Sinar Grafika.
Andi Sofyan, A. & A. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.
Firmansyah, Y., Sylvana, Y., Wijaya, H., & Angelika, M. S. (2020). Aspek Hukum Pidana Terhadap ndividu Yang Identitas Palsu Sebagai Seorang Dokter (Dokteroid). Versi Cetak), 4(2), 51.
Hariri, zola. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. Iblam Law Review, Vol 2 No 2.
Hartono, & Novianto. (2015). Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Dalam Bidang Kedokteran (Analisis Putusan Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.TG). Recidive, 4(2), 1–9.
Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902
Isnawati, M. (2021). The urgence of Indonesian Penal Code (KUHP) reform to realize humanistic-based imprisonment. Borobudur Law Review, 3(1), 73–83. https://doi.org/10.31603/burrev.5337
Isnawati, M., Fitri, R. M., & Ihsan, A. Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online. ACADEMOS Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1), 67–81.
Mario Gregorius Funan Ahoinnai, I Nyoman Sugiartha, I. M. M. W. (2020). Akibat-Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Rekam Medis Seseorang. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 130–36.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhammad Sadi Is. (2017). Etika & Hukum Kesehatan. PT Balebat Dedikasi Prima.
Marzuki, M. (2022). Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dengan Modus Operandi Akan Menikahi Korban Di Kepolisian Sektor Syamtalira Aron, Aceh Utara. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 91. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7937
Muridah Isnawati, Ulul Adzemi Romansyah, A. L. (2017). Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional. Justitia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.597
Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, & Suharizal. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 353–358.
Prasetyawardani, A. S., & Isnawati, M. (2021). Analisis yuridis putusan nomor I/PUU-VIII/2010 tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa. Borobudur Law Review, 3(2), 123–135. https://doi.org/10.31603/burrev.5154
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A. Q. P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop Dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8. http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2088%0Ahttp://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/download/2088/1213
Prakasa, S. U. W. (2018). Perdagangan Internasional dan HAM: Relasinya dengan Sustainable Development. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 36. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a9224
Sigit Hartono, W. T. N. (2015). Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Dalam Bidang Kedokteran (Analisis Putusan Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.TG). Recidive, 4(2), 158–66.
Soekiswati, S. (2019). Studi kritis praktik dokteroid paramedis pada pelayanan kesehatan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 111–131.
Sulistyo, A. Q. P., & Yustinianingtyas, L. (2020). Protection of the Civilian Population As the Implementation of the Principle of Discrimination. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(2), 94–104. https://doi.org/10.22219/audito.v1i2.13753
Susanto, E. A., & , Gunarto, M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No.
Yuni, Y., & Isnawati, M. (2022). Dokter Yang Memalsukan Data Kesehatan Pasien. Bilancia, 1(1), 135–149. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/blc/article/view/930/707
Yustitianingtyas, levina. (2016). Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi dalam Tindakan Pelanggaran HAM di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, 7 (1).
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.