Faktor Penghambat dalam Eksekusi Perkara Perdat dan Inovasi Hukum dalam Menanggulanginya
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i2.44584Keywords:
Eksekusi, JurusitaAbstract
Dalam sebuah putusan pengadilan perkara perdata, putusan yang bersifat condemnatoir dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berhak untuk dilaksanakan amar putusannya. Pihak yang memenangkan perkara akan melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dan pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilakukan oleh panitera/jurusita yang ditunjuk. Faktanya, sebuah konsentrat dari eksekusi adalah bagaimana pelaksanaan hukum harus tetap ditegakkan. Permasalahan dimulai ketika Termohon Eksekusi mempersulit jalannya eksekusi demi mempertahankan objek sengketanya. Berbagai macam cara licik dilakukan seperti menghilangkan objek sengketa bahkan perampasan kembali jika eksekusi telah selesai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan statue approach dan case approach. Penelitian ini menemukan bahwa hal lain yang dapat menghambat jalannya eksekusi adalah objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar, eksekusi dikaitkan dengan banding dan kasasi yang terlambat. Namun inovasi hukum tetap dapat diimpelementasikan untuk menanggulanginya berupa penyederhanaan prosedur, peningkatan sistem informasi secara real-time, reformasi hukum eksekusi dan penggunaan teknologi blockchain
References
Adityo Wahyu Wikanto, Safrudin Yudowibowo, Harjono. 2014. “Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah.” Jurnal Verstek 2(2):4–10.
Aidi, Zil. 2020. “IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN.” Masalah-Masalah Hukum 49(1):80. doi: 10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
Christy, Gracesy Prisela, and Priya Tandirerung Pasapan. 2020. “Eksistensi Pelaksanaan Eksekusi Pada Perkara Perdata Prodeo.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 7(1):75. doi: 10.24252/jurisprudentie.v7i1.13684.
Gitleman, Lisa., and Johannes Kleberger. 2014. “Eksekusi Putusan Arbitrase Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 17(1).
Hartati, Ralang, and Syafrida. 2021. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” Academic Journal 12:282.
Kasim, Warsito. 2020. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Perencanaan Dan Pengembangan Ekonomi Vol. 3(No. 1):51–64.
Khoidin, M. 2018. Hukum Eksekusi Bidang Perdata.
Latifiani, Dian. 2015. “Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim.” Jurnal Hukum Acara Perdata 1(1):15–29.
Samosir, Tetti. 2019. “Efektifikasi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara.” ADIL: Jurnal Hukum 6(2). doi: 10.33476/ajl.v6i2.821.
Sayuti, Hosen dan Ageng Triganda. 2018. “IMPLEMENTASI SISTEM SMALL CLAIMS COURT DALAM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA,CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI JAMBI
Oeh.” Inovatof XI(September).
Sonata, Depri Liber. 2015. “Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Praktik.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6(2). doi: 10.25041/fiatjustisia.v6no2.329.
Utami, Triara Rizki, Gilang Apriliandi, Fariz Madhani Akbar, Heri Wandono, and Iska Wina Destia. 2023. “Eksekusi Putusan Dan Implikasi Hukum Bagi Pihak Yang Tidak Patuh Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16(01):144–51. doi: 10.59582/sh.v16i01.924.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.