Peran Negara dalam Penguasaan Tanah pada Pengembangan Investasi di Provinsi Riau
Keywords:
Tanah, Dikuasasi Negara, InvestasiAbstract
Tanah merupakan hal terpenting bagi manusia, diatas tanah, manusia dapat mencari nafkah seperti bertani, berkebun dan berternak.Peningkatan penduduk senantiasa diikuti dengan peningkatan kebutuhan akan tanah oleh masyarakatnya. Namun demikian luas tanah yang tersedia tetap. Akibatnya fungsi tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keadilan menjadi tidak tercapai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 5 tahun 1960 (UUPA) menyebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Jadi bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya bukan lagi dimiliki oleh negara tetapi dikuasasi dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengatur hal tersebut Negara dengan hak menguasainya menentukan pengaturan, pengawasan dan penguasaan sehingga dapat dipakai maksimal termasuk untuk pengembangan investasi atau penanaman modal baik di pusat ataupun daerah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.